BENGKALIS - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis memulangkan empat orang, satu diantaranya anak dibawah umur yang merupakan korban perdagangan orang (Humas Trafficking).
Mereka dipulangkan ke daerah asalnya, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu, 11 Desember 2019.
Pemulangan empat orang korban ini dilakukan oleh Kepala Dinsos Hj Martini, di ruang rapat Kepala Dinsos. Sebelum dipulangkan mereka diberi pencerahan oleh Hj Martini dan Anggota Polsek Bengkalis Suratmi dan Dedi.
Turut menyaksikan pemulangan korban human trafficking ini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wasiah dan Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi, Informatika dan Statistik Rufia Yeni.
Martini mengingatkan agar kedepan, para korban tidak lagi mudah terbujuk dengan pelaku kejahatan.
"Hati-hati jangan tergiur, gaji besarlah, kerjaan enaklah. Bersyukur masih diselamatkan Allah sehingga upaya penyeludupan tersangka berhasil digagalkan," kata Martini.
Jika ingin kerja ke luar negeri, Martini menganjurkan agar mendatangi penyalur kerja yang legal dan diakui keberadaannya.
"Tolong lain kali lebih hati-hati, pengalaman adalah guru terbaik, ini adalah hidayah dari Allah untuk adik-adik. Biarlah kerja dikampung sendiri, gak apa-apa gaji kecil tapi berkah dan halal. Jangan lupa untuk sampaikan ke teman-teman tentang pengalaman ini, agar mereka tak terjerumus," ungkapnya.
"Ini adik-adik kami pulangkan. Cukup sekali kami pulangkan, jika terulang menjadi korban lagi, maka akan berurusan dengan hukum. Semoga adik-adik selamat kembali ke keluarganya," tegas Martini.
Seperti diketahui, pada Ahad, 8 Desember 2019, Tim Opsnal Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku human trafficking, FH alias Ira (32) di salah satu hotel di pulau Bengkalis.
Korban yang berjumlah empat orang tersebut adalah LS (17), PR (20), DF (19) dan Ra (21), mereka sempat disekap di hotel tersebut sebelum digrebek polisi.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, pelaku FH dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.#DISKOMINFOTIK