Dipenda Revisi Target Penerimaan BPTHB

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

28-April-2011

BENGKALIS - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bengkalis merevisi target penerimaan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sebesar Rp3 miliar dari sebelumnya Rp6,5 miliar. Penurunan target tersebut dilakukan terkait dengan ranperda BPHTB yang baru disahkan pada pertengahan April lalu.

"Pengesahannya memang tidak sesuai dengan asumsi kita, baru pertengahan April lalu. Ini (Perda,red) pun belum dituangkan dalam lembaran daerah karena harus konsultasi ke propinsi dan pusat. Jadi target semula mau tak mau kita revisi jadi separuhnya,"ujar Kadipenda Bengkalis, Muh Sukri kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai rapat di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (28/4/11).

Dikatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan konsultasi ke propinsi dan dilanjutkan dengan pusat. Dalam waktu dekat, kemungkinan besar perda tersebut sudah bisa dimasukkan dalam lembaran daerah. Kalau sudah dimasukkan dalam lembaran daerah, maka perda tersebut sudah berlaku efektif dan bisa jadi payung hukum untuk melaksanakan pungutan pajak BPHTB.

"Target kita, paling lamat minggu ketiga Mei perda ini sudah berlaku efektif. Makin cepat makin baik,"kata Sukri seraya menambahkan revisi penerimaan pajak BPHTB tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2011 nanti.

Dalam kesempatan itu, Sukri menjelaskan, sebelum dilakukan pungutan pajak BPHTB, Dipenda akan mengadakan pertemuan dengan para stakeholder yang terkait langsung dengan pajak BPHTB seperti notaris, PPAT, dan pihak-pihak lain. Maksud pertemuan itu nantinya sekaligus sebagai bentuk sosialisasi pemberlakukan perda BPHTB, juga maksudkan sebagai wadah untuk menyamakan persepsi antara Pemkab Bengkalis dengan para stakeholder.

"Insyaallah pada bulan-bulan Mei ini juga kita laksanankan, karena target kita paling lambat Minggu ketiga Mei (Perda,red) sudah berlaku efektif," ujarnya.(Zul)