Dipenda Serahkan Draft Ranperda Untuk Delapan Jenis Pajak

icon   Pada 27 September 2011 Bagikan ke :

09-May-2011

BENGKALIS - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bengkalis menyerahkan draft ranperda delapan jenis pajak ke Bupati Bengkalis, Senin (9/5/11). Draft tersebut nantinya akan disampaikan ke DPRD Bengkalis untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.

Hal itu disampaikan Kadipenda Bengkalis Moh Sukri melalui melalui Kabid Pajak dan Non Pajak Achyan SE, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Kedelapan jenis Ranperda Pajak yang telah disusun dan nantinya akan disampaikan ke dewan untuk disahkan menjadi Perda, terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Relame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batu, Pajak Parkir, serta Pajak Sarang Burung Walet.

"Ranperda tentang pajak daerah yang kita ajukan untuk disahkan menjadi Perda yang tediri dari delapan jenis pajak ini dibuat, adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan terbitnya UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"ujarnya.

Dikatakan, sesuai amanah Undang-undang tersebut, maka seluruh Perda yang dibuat, harus disesuaikan dengan UU No 28 Tahun 2009 ini. Apabila Ranperda untuk delapan jenis pajak ini nanti disahkan menjadi Perda, maka segala Perda tentang pajak yang sebelumnya dibuat berdasarkan UU No 34 Tahun 2000, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Achyan mengatakan, kedelapan jenis pajak yang drafnya sudah disusun dan diserahkan kepada bupati, nantinya akan dilakukan revisi oleh Bagian Hukum Setdakab Bengkalis. Selanjutnya, akan diserahkan oleh bupati ke DPRD melalui siding paripurna dan selanjutnya dibahas oleh dewan melalui Pansus.

"Setelah Ranperda tersebut disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh Kementerian Keuangan RI, kemudian akan ditetapkan oleh bupati untuk dijadikan Perda,” katanya.

Terkait dengan Perda BPHTB, Achyan mengatakan, sekarang tinggal menunggu surat pengesahan dari Departemen Kementerian Keuangan RI melalui Dirjend Pajak dan Retribusi Daerah, serta persetujuan dari Pemprov Riau.

"Sesuai dengan amanah Pemerintah, tahun 2012 mendatang, semua Perda tentang pajak dan retribusi daerah, harus mengacu kepada UU No 28 Tahun 2009 dimaksud,” ungkap Achyan.

Dengan adanya Perda tentang pajak dan retribusi daerah, Achyan mengatakan, diharapkan penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, target yang telah dibuat peningkatan PAD Bengkalis melalui sektor pajak, tahun ini ditargetkan mencapai Rp30,5 miliar lebih. Sementara untuk retribusi daerah ditargetkan mencapai Rp10,9 miliar lebih (Zul_HL.C)