BENGKALIS, HUMAS - Penyelenggaraan kearsipan merupakan sebuah kewajiban seluruh Kementerian atau Lembaga yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Walaupun kearsipan telah memiliki peranan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, pada kenyataannya kearsipan masih belum dipandang sebagai hal yang menjadi prioritas di Organisasi Perangkat Daerah.
Menindaklanjuti surat ketiga dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Kabupaten Bengkalis, perihal permintaan arsip statis, hingga saat ini masih belum berjalanan dengan baik dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Bengkalis.
Dikarenakan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal penyerahan arsip statis. Salah satu nya asumsi keterbatasan peminjaman dan keberadaan arsip statis tersebut.
Menanggapi hal tersebutm Kepala Dipersip Bengkalis, didampingi oleh Kepala Bidang Kearsipan Dipersip Anuar, melakukan pendekatan persuasip ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.
Selaku Pejabat tertinggi saat itu, Sekretaris BPKAD Bengkalis menerima kunjungan Dipersip tersebut dengan membahas permintaan arsip statis yang merupakan hak dan tanggungjawab bagi LKD untuk mengumpul dan menghimpun arsip yg ada sebgaimana sesuai dengan pedoman Perbup JRA No 60 Tahun 2018.
'Melalui pertemuan ini sangat diharapkan ada dampak dan sinergi positif yang akan tercipta dan menghasilkan kerjasama yg baik untuk mewujudkan kearsipan yg lebih baik kedepannya," ujar Suwarto.
Lebih lanjut, Suwarto juga mengatakan apabila arsip dalam suatu pemerintahan dikelola dengan tertib dan teratur akan memberikan manfaat yang optimal, namun sebaliknya apabila arsip dikelola dengan tidak tertib akan menimbulkan masalah.
"""Menumpuknya arsip yang tidak ada gunanya serta sitem tata arsip yang tidak menentu akan mengakibatkanruangan terasa sempit dan tidak nyaman sehingga dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi," tuturnya.
Apabila suatu arsip sulit untuk ditemukan lanjut Suwarto, akan menjadi hambatan dalam proses pengambilan keputusan dan akan mempersulit proses hukum dan pertanggungjawaban.
"""Kami meminta kepada Organisasi perangkat Daerah yang belum menyerahkan arsip dari masing-masing Perangkat Daerah agar segera dikumpulkan di Dipersip, karena ini untuk masa depan Kabupaten Bengkalis kedepannya," ujarnya.