BENGKALIS – Sejauh ini, baru tujuh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis yang sudah menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah. Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Bengkalis mengimbau PD untuk menyerahkan arsip statis.
Ketujuh PD yang menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah yang dikelola oleh Dipersip Bengkalis adalah, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam KebAkaran, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Komunikasi, Informatikan dan Statistik Bengkalis.
"""Kami menghimbau kepada PD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk segera mengirimkan arsip statis," ungkap Kepala Dipersip Bengkalis Suwarto, Senin 25 Maret 2019.
Dikatakan lulusan doktor, salah satu kegiatan dalam pengelolaan arsip adalah penyusutan arsip. Melalui penyusutan arsip akan diketahui mana arsip yang perlu disimpan dan mana arsip yang sudah saatnya dimusnahkan. Untuk penyusutan arsip yang masih memiliki nilai guna, selanjutnya arsip diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Sejauh ini, setiap PD di Negeri Junjungan, sudah dihimbau untuk membentuk Unit Kearsipan/Pencipta Arsip. Adapun arsip yang diantar berupa BPKB mobil dinas, surat tanah, surat keputusan Kepala PD (SK) dan laporan kinerja PD.
Tujuan Lembaga Kearsipan Daerah agar PD menyerahkan arsip statis sebagai upaya penyelamatan arsip yang bernilai guna agar tidak musnah atau hilang. Selain itu, membantu setiap PD agar arsip yang berada tidak menumpuk dan bisa tertata dengan baik sesuai dengan perundang-undangan.
Terkait dengan PD yang belum menyerahkan arsip statis, mantan Kabag Kesra Setda Bengkalis ini menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada PD terkait.
"Kita akan membuatkan berita acara kepada PD yang belum dan sudah menyerahkan arsip statis, selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan," ujar Suwarto. #DISKOMINFOTIK