JAKARTA -- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-goverment) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Kamis, 7 Februari 2019, bertandang ke Balai sertifikasi Elektronik (BSrE) di jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kunjungan tersebut dalam rangka Analisis Kebutuhan dan Asistensi Sertifikasi Elektronik untuk aplikasi E-Pinter (Elektronik Pelayanan Perizinan Terpadu) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP).
Dari Diskominfotik, rombongan dipimpin Kepala Bidang Statistik dan Persandian (Kabid SP) Ediyarsyah. Ikut mendampingi Ediyarsyah adalah Kepala Seksi Persandian Indra dan staf Seksi Persandian Adi Karsono.
Sedangkan dari DPMPSP antara lain Sekretaris DPMPSP Rafiardi Ikhsan. Kemudian, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Hj Eldawati dan Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan Bella Ramandha.
Ikut juga dalam pertemuan itu Kasubaag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid
Sementara yang menerima kedatangan tim dari Pemkab Bengakis dari BSrE Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Dwika Raga Putra dan Kepala Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik.
Dalam ananlisis kebutuhan, aplikasi e-Pinter DPMPSP telah sesuai dengan mekanisme. Selanjutnya, sesuai dengan alur layanan BSrE akan dilaksanakan langkah selanjutnya dengan waktu yang akan ditetapkan.
“Kita akan bergerak cepat, karena Sertifikat Elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik,†ujar Ediyarsyah, usai kunjungan.
Kemudian, katanya, Sertifikat Elektronik memberikan jaminain otentikasi data dan dapat menunjukan langsung pemilik dari sertifikat dari dalam suatu dokumen.
Selain itu, Sertifikat Elektronik ini juga menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah di tandatangani.
“Tidak hanya itu, Sertifikat Elektronik juga merupakan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data,†tutup Ediyarsyah. #DISKOMINFOTIK