BENGKALIS- Pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional (UN)
terhadap siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA Sederajat
yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Bengkalis mengingatkan, agar pihak sekolah tidak
melakukan pungutan.
Disdik Kabupaten Bengkalis menegaskan, apabila dalam pelaksanaan UN mendatang masih ditemukan adanya pungutan, itu adalah pungutan liar (pungli). Sesuai aturan, dalam bentuk apapun pungutan mengatasnamakan biaya UN tidak dibenarkan. Terbukti, akan ditndak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sangat jelas, biaya pelaksanaan UN nantinya ditanggung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kita ingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan mengatasnamakan biaya UN dan memberatkan para orang tua murid. Jika ditemukan dan terbukti akan ditindak tegas,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis Herman Sani, melalui Kabid Pendidikan SD/SMP Supardi, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/3/12).
Selain itu, Supardi juga berharap pihak sekolah harus menghindari kecurangan selama pelaksanaan UN. Sesuai dengan panduan UN Tahun 2012 atau Badan Standar Nasional Pendidikan Kemendikbud RI, bagi peserta UN yang melanggar peraturan tata tertib diberi peringatan oleh pengawas. Apabila peserta UN telah diberikan peringatan tersebut, maka tugas pengawas nantinya mencatat dan mengusulkan peserta UN untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujiankan.
“Catatan ditulis dalam berita acara. Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap tahun ini UN bebas curang dan jujur dapat terlaksana di Kabupaten Bengkalis,” harapnya.***(dik)
Disdik Kabupaten Bengkalis menegaskan, apabila dalam pelaksanaan UN mendatang masih ditemukan adanya pungutan, itu adalah pungutan liar (pungli). Sesuai aturan, dalam bentuk apapun pungutan mengatasnamakan biaya UN tidak dibenarkan. Terbukti, akan ditndak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sangat jelas, biaya pelaksanaan UN nantinya ditanggung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kita ingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan mengatasnamakan biaya UN dan memberatkan para orang tua murid. Jika ditemukan dan terbukti akan ditindak tegas,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis Herman Sani, melalui Kabid Pendidikan SD/SMP Supardi, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/3/12).
Selain itu, Supardi juga berharap pihak sekolah harus menghindari kecurangan selama pelaksanaan UN. Sesuai dengan panduan UN Tahun 2012 atau Badan Standar Nasional Pendidikan Kemendikbud RI, bagi peserta UN yang melanggar peraturan tata tertib diberi peringatan oleh pengawas. Apabila peserta UN telah diberikan peringatan tersebut, maka tugas pengawas nantinya mencatat dan mengusulkan peserta UN untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujiankan.
“Catatan ditulis dalam berita acara. Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap tahun ini UN bebas curang dan jujur dapat terlaksana di Kabupaten Bengkalis,” harapnya.***(dik)