"Sejak blanko E-KTP habis sejak tercatat September 2016 lalu dan hingga Maret ini sudah diterbitkan lebih dari enam ribu, dan langsung ditandatangani pimpinan Disdukcapil," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Nurfaridinsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/3).
Nur menambahkan, bahwa surat keterangan pengganti E-KTP tersebut dapat diterbitkan apabila pemohon juga l sudah melakukan perekaman. Sehingga dokumen sah dan dapat dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berbagai kepentingan seperti di perbankan.
"Sah untuk kepentingan yang bersangkutan. Karena format sudah sesuai dengan dari kementerian. Dan apabila ada yang menolak sebagaimana yang tertuang dalam surat keterangan juga akan disampaikan kementerian,"tambah Nur (Man)