BENGKALIS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis mengumumkan penyesuaian tarif baru jasa pelayanan penyebrangan roro Air Putih-Sungai Selari begitu pula sebaliknya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 26 Oktober 2022 dan telah diundangkan pada berita daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2022 nomor 60 tanggal 27 Oktober 2022, maka tarif penyeberangan di lintas penyeberangan Air Putih–Sungai Selari mengalami perubahan.
Hal ini bermula dari adanya permohonan operator pelayaran yang mengajukan permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. permohonan ini didasarkan pada beban biaya tinggi yang harus ditanggung oleh operator pelayaran sebagai akibat dari kenaikan seluruh komponen biaya.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menindaklanjutinya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penetapan atau formulasi Tarif Agkutan Penyeberangan.
“Untuk itu diharapkan kepada operator pelayaran untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan,” pina Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Agus Sofiyan.
Diungkapkan Agus, Dinas Perhubungan bakal melakukan pengawasan dan evaluasi terahadap penerapan tarif baru tersebut paling cepat 6 bulan kedepan setelah tarif ini diberlakukan pada tanggal 15 November 2022 yang akan datang.
“Sebagai media sosialisasi, selain melalui berita resmi kami sosialisasikan berbentuk spanduk/baliho yang di pasang pada lokasi strategis dan dengan infografis yang kami sebarkan melalui media sosial. Semoga masyarakat dapat dengan segara mengetahui informasi ini,” jelasnya lagi. #DISKOMINFOTIK