Dishubkominfo Siapkan Delapan Ranperda Retribusi

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

29-April-2011

BENGKALIS - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah menyusun 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi. Penerbitan Ranperda tersebut terkait dengan terbitnya UU No 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dishubkominfo, Ir H Elfian Ramli melalui Kabid Hubungan Darat, Jaafar Arief kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/4/11) mengatakan, dalam waktu dekat, Ranperda tersebut akan diserahkan ke Dipenda untuk dibahas, selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setkab, lalu disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

“Kita sudah siapkan delapan Ranperda Retribusi. Secepatnya akan kita serahkan ke Dipenda untuk dibahas, setelah itu ke bagian hukum. Selanjutnya akan kita serahkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda,” ujar Jaafar.

Disebutkan mantan Camat Bengkalis ini, delapan Ranperda yang dimaksudkan antara lain, Ranperda izin trayek, retribusi tempat khusus parkir, retiribusi terminal, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi penyebrangan di air serta retribusi pelayanan kepelabuhanan.

"Paska terbitnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ada beberapa perda yang gugur atau tidka berlaku lagi. Harapan kita, dengan disahkannya nanti delapan ranperda ini akan mampu menggenjot pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan retribusi dibawah Dishubkominfo,"katanya lagi.

Ditanya target ranperda tersebut bisa disahkan, kata Jaafar dirinya belum bisa memprediksi kapan ranperda tersebut disahkan. Hanya katanya, semakin cepat perda disahkan maka akan semakin cepat pula retribusi bisa ditarik. "Semakin cepat akan semakin bagus,"ujarnya.

Sebelumnya, ketua tim penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi, H Eldi Ramli mengatakan, guna mengejar target tersebut, pihaknya memutuskan untuk memberi deadline kepada masing-masing SKPD yang belum menyerahkan draft Ranperda Pajak dan Retirbusi ke Bagian Hukum paling lambat awal Mei ini.

"Menurut jadwal yang telah dibuat, seyogyanya bulan Mei Ranperda Pajak dan Retribusi sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Untuk itu kita minta kepada masing-masing SKPD yang belum menyerahkan draftnya ke Bagian Hukum, awal Mei ini sudah harus diserahkan,"ujar staf ahli bupati ini. (zul)