11-April-2011
BENGKALIS-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan izin diminta menertibkan usaha penangkaran walet ilegal. Apalagi sejak tahun 2007 tidak ada izin baru untuk usaha tersebut, sementara fakta di lapangan penangkaran walet menjamur.
“Kita minta Dishutbun menertibkan penangkaran walet yang berdiri sejak tahun 2007 karena keberadaan mereka tidak memiliki izin. Di samping merugikan daerah dari segi pendapatan pajak dan retribusi, usaha penangkaran walet juga menggangu warga,” ujar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Muhammad Tarmizi, Senin (11/4/11).
Disebutkan Tarmizi, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi kaset yang dihidupkan oleh penangkar walet yang terkadang tidak mengenal waktu. Untuk itu ia mendesak Dishutbun menertibkannya, terutama yang tidak memiliki izin.“Kalau dibiarkan oleh Dishutbun, akan muncul usaha penangkaran walet baru. Untuk itu, Dishutbun harus tegas menertibkan usaha penangkaran walet yang berdiri sejak tahun 2007 ke atas karena tidak memiliki izin usaha,” tegasnya.
Polemik penangkaran sarang walet cukup dilematis. Di suatu sisi usaha tersebut ada ditengah pemukiman, di sisi lain masyarakat sekitar terganggu. “Salah satu solusinya Perda tentang Izin Penangkaran Walet dimantapkan tahun 2012. Setelah itu, ditertibkan izin yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis Moh Sukri secara terpisah.
Setelah Perda dimantapkan, baru bisa dilakukan penertiban terhadap izin penangkaran walet yang ada. Izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah toko (ruko) ternyata disalahgunakan untuk penangkaran walet tentu harus ditindak. (man)
BENGKALIS-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan izin diminta menertibkan usaha penangkaran walet ilegal. Apalagi sejak tahun 2007 tidak ada izin baru untuk usaha tersebut, sementara fakta di lapangan penangkaran walet menjamur.
“Kita minta Dishutbun menertibkan penangkaran walet yang berdiri sejak tahun 2007 karena keberadaan mereka tidak memiliki izin. Di samping merugikan daerah dari segi pendapatan pajak dan retribusi, usaha penangkaran walet juga menggangu warga,” ujar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Muhammad Tarmizi, Senin (11/4/11).
Disebutkan Tarmizi, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi kaset yang dihidupkan oleh penangkar walet yang terkadang tidak mengenal waktu. Untuk itu ia mendesak Dishutbun menertibkannya, terutama yang tidak memiliki izin.“Kalau dibiarkan oleh Dishutbun, akan muncul usaha penangkaran walet baru. Untuk itu, Dishutbun harus tegas menertibkan usaha penangkaran walet yang berdiri sejak tahun 2007 ke atas karena tidak memiliki izin usaha,” tegasnya.
Polemik penangkaran sarang walet cukup dilematis. Di suatu sisi usaha tersebut ada ditengah pemukiman, di sisi lain masyarakat sekitar terganggu. “Salah satu solusinya Perda tentang Izin Penangkaran Walet dimantapkan tahun 2012. Setelah itu, ditertibkan izin yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis Moh Sukri secara terpisah.
Setelah Perda dimantapkan, baru bisa dilakukan penertiban terhadap izin penangkaran walet yang ada. Izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah toko (ruko) ternyata disalahgunakan untuk penangkaran walet tentu harus ditindak. (man)