BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengalis melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan lintas instansi terkait dengan sosialisasi dan mekanisme penanganan terhadap obat sirup di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut antisipasi obat sirup penyebab gangguan ginjal akut atipikal.
Pertemuan dilakukan secara luring dan daring melalui zoom meeting yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Total keseluruhan peserta yang ikut berpartisipasi baik luring maupun daring diperkirakan sekitar 200 orang.
Selain Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH, hadir dalam acara yang berlangsung Selasa (1/11/2022) tersebut Kepala Loka POM di Kota Dumai, Apt. Ully Manda Sari, S.Farm, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, dan Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf. Endik Yunia Hermanto, serta seluruh Kapolsek, Danramil, Pimpinan Rumah Sakit, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas, Klinik, Penanggung Jawab Toko Obat, Apotek, Dokter, Apoteker, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang berhadapan dan melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH mengatakan, pihaknya berharap setiap stakeholder seperti Dinas Kesehatan, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, BPOM dan Nakes lebih mengetahui tentang obat-obatan yang aman dan tidak aman digunakan.
“Sehingga lebih dapat mengedukasi masyarakat serta dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan tentang obat-obatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM di Kota Dumai, Apt. Ully Manda Sari menjelaskan Cemaran Dietilen Glikol atau Etilen Glikol yang terjadi ditemukan pada pelarut tambahan pada obat jenis sirup.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM telah melakukan penelusuran dan penelitian secara komprehensif kepada setiap obat jenis sirup.
Ia juga menjelaskan item obat apa saja yang telah dinyatakan aman dan tidak aman untuk dikonsumsi sesuai dengan rilis terbaru oleh BPOM.
Dukungan penuh dalam penanganan peredaran obar sirup ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto.
Keduanya menyatakan siap membantu dalam penanganan peredaran obat sirup yang dinyatakan tercemar.
“Kami melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan siap membantu dalam mengedukasi dan pengawasan peredaran obat sirup ini,” ujar Kapolres.