TALANG MUANDAU - Melalui kegiatan desiminasi Informasi Pemerintah Daerah terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pelayanan Informasi Publik (PPIP) mengajak kepada seluruh KIM yang ada di Kecamatan Talang Muandau agar terus aktif menyampaikan Informasi di desanya masing-masing.
Informasi yang dimaksud yaitu, KIM diminta untuk dapat menyampaikan informasi yang valid dan sesuai fakta informasi serta kegiatan usahanya dimasing-masing KIM yang akan diperkenalkan di wibsite KIM.
Adapun metode sosialisasi KIM ini adalah penyampaian meteri dan diskusi.
Kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Talang Muandau Nasrizal diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Azmi Rakhmana Zuhri, Jum'at 25 Oktober 2019, bertempat aula rapat Camat Talang Muandau.
Sosialisasi ini diikuti 9 desa yang berada di Kecamatan Talang Muandau yaitu Desa Beringin, Serai Wangi, Tasik Serai Barat, Serai Timur, Koto Pait Beringin, Tasik Tebing Serai, Tasik Serai, Desa Melibur dan Desa Kuala Penaso.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di Kecamatan Talang Muandau, yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Rupat dan Bandar Laksamana.
Camat Talang Muandau yang diwakili Kepala Seksi PMD Azmi Rakhmana Zuhri, menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, di Kecamatan Talang Muandau tersebut.
"Kegiatan ini kami pikir, sangat bermanfaat bagi KIM, untuk mengembangkan produk-produknya dimasing-masing kelompok usaha masyarakat, sehingga produknya bisa dipromosikan melalui wibsite PPID Diskominfotik Bengkalis," ujar Azmi.
Azmi juga berharap melaui sosialisasi ini, bisa dimanfaatkan bagi kelompok usaha masyarakat (peserta sosialisasi) ini.
"Kepada peserta sosialiasi agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga informasi yang didapat dari sosialiasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas," pesan Azmi.
Sementara itu sambutan tertulis Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri yang dibacakan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Nasril mengatakan, kegiatan ini digelar sesuai dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan lainnya.
apa itu KIM
Nasril juga menjelaskan tentang KIM yaitu, lembaga Komunikasi perdesaan adalah KIM atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkatkan KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Lanjut Nasril, KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
"KIM dibentuk berasaskan pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsaaan dan keterbukaan informasi" jelasnya.
Kemudian KIM akan dibuat group What App (WA) yang akan digabungkan kelompok kim dengan di 11 kecamatan.#DISKOMINFOTIK