Amanah Perpres No 16 Tahun 2018: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Tuntas Entri RUP PBJ Tahun 2019 di Aplikasi SIRUP

icon   Pada 6 Februari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS â€“ Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dn Statistik (Diskominfotik) Adisutrisno melalui Kasubbag Penyusunan Program Ikramudin mengatakan, seluruh unit kerja di Diskominfotik telah selesai entri Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2019.

“Alhamdulillah! Semua sudah entri RUP di SIRUP LKPP (Sistem Informari Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Terakhir Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI),” lapor Ikramudin kepada Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri melalui layanan WhatsApp, Rabu dini hari, 6 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebagaimana Perangkat Daerah lain, di Diskominfotik terdapat 5 unit kerja. Yakni, Sekretariat yang dikepalai Adisutrisno sebagai Sekretaris.

Kemudian, Bidang SDKI yang dikepalai Achyan sebagai Kepala Bidang dan Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang dikepalai Mohd Elkhusairi sebagai Kepala Bidang.

Lalu, Bidang Persandian dan Statistik yang dikepalai Ediyarsyah sebagai Kepala Bidang dan Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik yang dikepalai SUhaimi sebagai Kepala Bidang.

Perpres 16 Tahun 2018

Aturan tentang pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP ini diantaranya diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres No 16 Tahun 2018 yang terdiri dari 94 Pasal ditetapkan 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 pada 22 Maret 2018.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini penyempurnaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebelum disempurnakan, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Minggu Pertama Februari

Sebagaimana sudah diinformasikan sebelumnya, batas akhir penayangan RUP di Pemkab Bengkalis melalui aplikasi SIRUP paling lambat minggu pertama Februari 2019 ini.

Tenggat waktu tersebut ditetapkan untuk tertib administrasi Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Pemberitahuan mengenai batas waktu penayangan RUP tersebut tertuang dalam Surat Nomor 027/PBJ/2019/11, tanggal 15 Januari 2019

Surat tersebut ditandatangani Maryansyah Oemar sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum. Kabag Hukum ini menandantangani surat itu atas nama Sekretaris Daerah H Bustami HY.

Surat dengan sifat ‘Segera’ itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis.

“Untuk tertib administrasi kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemkab Bengkalis, maka kami memberikan tenggat waktu penayangan RUP paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019,” demikian kalimat pertama isi surat tersebut pada alenia kedua.

Sedangkan kalimat kedua pada alinea yang sama, berbunyi, “Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah belum memahami tata cara pengentrian RUP dapat berkoordinasi langsung pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.” #DISKOMINFOTIK