Diskop UKM Serahkan Sertikat Halal Pada 37 Usaha Kecil Menengah

icon   Pada 30 September 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis, Rabu 29 September 2021 menyerahkan sertifikat halal kepada 37 UKM yang tersebar di sebelas kecamatan.

“Hari ini kita mulai menyerahkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Riau, kepada lokasi UKM,” ungkap Kepala Diskop UKM Bengkalis Sufandi, Kamis 30 September 2021.

Sufandi mengaku bersyukur dengan terbitnya sertfikat halal, karena sertifikat halal menjadi salah satu barometer yang digunakan pelanggan dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi. Apalagi saat ini masyarakat sangat jeli dengan kehalalan suatu produk makanan.

“Oleh karena itu kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah memfasilitasi. Sertifkat halal ini merupakan komitmen kita untuk menjaga kualitas produk olahan terutama kehalalannya,” ujar Camat Bantan ini.

Penyerahan dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Bengkalis Suparman. Pada tahap awal kita serahkan untuk kecamatan Bengkalis dan Bantan, Bandar Laksamana, Bukit batu dan Siak Kecil. Sedangkan untuk Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, Talang Maundau, Rupat dan Rupat Utara pada hari berikutnya.

Secara rinci jumlah UKM yang menerima sertifikat pada tahun ini, yakni untuk Kecamatan Bengkalis sebanyak 5 UKM, Bantan 4 UKM, Bukit Batu 4 UKM, Siak Kecil 3 UKM, Bandar Laksamana 3 Ukm, Mandau 7 UKM, Pinggir 2 UKM, Bathin Solapan 3 UKM, Talang Muandau 2 UKM, Rupat 1 UKM dan Rupat Utara 2 UKM.

Diterangkan Sufandi, sejak tahun 2013 hingga 2021, total UKM di Kabupaten Bengkalis yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 234 UKM. Secara rinci pada tahun 2013, UKM yang menerima sertifikat halal sebanyak 21 UKM, tahun 2014 sebanyak 20 UKM. Tahun 2015 sebanyak 20 UKM mengantongi sertifikat halal, 2016 sebanyak 20 UKM.

Mulai tahun 2017 jumlah UKM yang menerima sertikat halal semakin bertambah yakni sebanyak 30 UKM, tahun 2019 sebanyak 50 UKM dan untuk tahun 2020 sebanyak 38 UKM.

Untuk tahun 2013 hingga 2019, pemeriksaan kehalalan produk dan sertifikat diterbitkan LPPOM MUI. Sedangkan mulai tahun 2020 pemeriksaan dan fatwa ke halal dilakukan LPPOM MUI, namun sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Agama. #DISKOMINFOTIK