BENGKALIS - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi dan kampanye anti narkoba, Kamis, 27 Oktober 2022 di Hotel Horison Bengkalis.
Kegiatan diikuti langsung oleh pelajar dan mahasiswa yang berjumlah 100 orang di Kecamatan Bengkalis yang berlangsung selama 2 hari.
Dalam laporan panitia yang disampaikan langsung oleh pejabat fungsional Salahuddin mengatakan bahaya narkoba sangkat membahayakan bagi masyarakat khususnya generasi muda di Negeri Junjungan.
"Dengan kondisi tersebut peran pemuda sangat penting dalam meminimalisir bahaya narkoba agar generasi muda terbebas dari bahaya narkoba," ujarnya.
Salahuddin menambahkan tujuan dengan dilaksanakan kegiatan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman sebagai generasi muda agar memiliki akhlak mulia dan membentengi diri dari narkoba, kemudian memperkuat mental dan pengetahuan dalam menghadapi dampak globalisasi permasalahan narkoba.
"Mewujudkan Kabupaten Bengkalis generasi muda yang bebas terhadap narkoba," tuturnya.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disparbudpora Syafrizal mengatakan sebagaimana Undang-undang nomor 40 tahun 2009 bahwa pemuda itu merupakan setiap orang yang berumur dari 16 hingga 30 tahun Pemerintah saat ini sangat komitmen dalam pembangunan pelayanan kepemudaan.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya UU khusus yang mengatur tentang kepemudaan, bagi teman-teman semua yang mengaku pemuda harus mengetahui dan memahami maksud dari undang-undang tersebut, sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Syafrizal menambahkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kepemudaan.
"Dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis salah satu indikator dalam kepemudaan itu yakni penyalahgunaan bahaya narkoba, kami harapkan kegiatan sosialisasi ini setiap pemuda dapat memahami betul tentang bahaya narkoba tersebut," ujarnya. ##DISKOMINFOTIK.