BENGKALIS - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP). Ahad, 28 November 2021 di Pasar Terubuk Bengkalis.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindag Zulpan mengatakan kegiatan sidang tera bertujuan untuk memastikan Akurasi dan Presisi Alat UTTP Melalui pengujian sesuai dengan jenis timbangan yg dilakukan oleh Pegawai Berhak (Penera) sehingga dapat memastikan layak/tidak Alat UTTP tersebut digunakan dalam transaksi jual beli.
"Kegiatan tera ulang juga dapat memberikan Take and give baik kepada pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur," kata Zulpan.
Lanjut Zulpan untuk konsumen tentu bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran.
"Untuk pelaksanaan sidang tera ini sudah selesai dilakukan di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Bengkalis antara lain, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bathin Solapan, Mandau, Pinggir dan Talang Muandau. Kecamatan Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," jelas Zulpan.
Selanjutnya Zulpan menambahkan kegiatan tera ulang dilakukan sesuai perintah Undang-undang dan juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos MMP guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, melalui retribusi alat timbangan.
"Kami juga imbau dan mengajak kepada pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur timbangan dan sejenisnya, guna meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat," imbau Zulpan. ##DISKOMINFOTIK