BENGKALIS – Tanpa membedakan umur, status sosial, jenis kelamin, profesi dan sebagainya, masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.
Itulah amanah yang tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 43 Rahun 2007 tentang Perpustakaan.
Sesuai perintah UU tersebut dan sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan masyarakat dalam hal mendapatkan pendidikan dan buku bacaan yang berkualitas Bupati Amril Mukminin meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) agar melakukan langkah inovatif.
Hal itu pula yang dilakukan Kepala Dispersip Kabupaten Bengkalis H Suwarto bersama Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca Dispersip Hj Yana Susilayeni, Selasa, 5 Maret 2019.
Yakni, melakukan sosialisasi elektronik Perpustakaan Daerah (e-Pusda) ke Lapas Kelas II A Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang Lapas Kelas II A tersebut.
Minat Baca Tinggi
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis diwakili Kepala Seksi (Kasi) Binadik M Hasan menjelaskan, Lapas Kelas II A Bengkalis sudah memiliki perpustakaan yang dibuka beberapa bulan lalu.
“Antusiasme warga binaan Lapas dalam membaca buku sangat tinggi. Selain sebagai tempat membaca, perpustakaan ini juga dimanfaatkan warga binaan sebagai sarana belajar untuk mengikuti pendidikan Kejar Paket A, B, dan C,†jelas Hasan.
Hasan berharap Dispersip Kabupaten Bengkalis dapat membantu memenuhi antusiasme warga binaan untuk membaca tersebut.
Dijelaskannya juga, meskipun sudah ada sejak beberapa bulan lalu, namun perpustakaan tersebut belum diresmikan.
Hasan berharap Kepala Dispersip Kabupaten Bengkalis meresmikan perpustakaan tersebut sekaligus meluncurkan Program Pustaka Gendong.
Adapun yang dimaksud Perpustakaan Gendong adalah buku-buku yang akan dibaca warga binaan Lapas digendong oleh tim yang telah terbentuk.
Masing masing anggota tim membawa buku sambil digendong ke 4 lokasi sel yang ada. Selanjutnya tim membagikan buku-buku pada warga Lapas dengan mengisi buku pengunjung yang disediakan.
Bisa Pinjam 200 Eksmplar
Untuk memenuhi kebutuhan buku-buku di Perpustakaan Lapas Kelas II A Bengkalis, H Suwarto minta agar pihak Lapas Kelas II A Bengkalis segera melakukan permohonan perjanjian kerjasama peminjaman buku ke Dispersip.
“Agar peminjaman dalam jumlah besar dapat dipenuhi, sebaiknya dilakukan perjanjian kerjasama. Melalui perjanjian itu, masa peminjaman buku bisa selama satu bulan, jumlah buku bisa dipinjam bisa mencapai 200 eksemplar,†jelas Suwarto. #DISKOMINFOTIK