BENGKALIS - Guna menyatukan persepsi dan menyamakan pemahaman peraturan tentang penanaman modal, pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) menggelar rapat pembahasan tentang pedoman standar pelayanan dan standar operasional prosedur
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 15 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 138 tahun 2017. Kegiatan berlangsung tadi siang, 15 Agustus 2019 bertempat di aula rapat lantai dua kantor DPMPSP jalan Antara Bengkalis
Didampingi Kabid pelayanan perizinan non perizinan, Ade Syafruddin dan Kabid PKPL Hj. Eldawati, dalam pengantarnya, Kepala DPMPSP, Basuki Rakhmat mengungkapkan saat ini DPMPSP sedang dalam tahap penyempurnaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada DPMPSP.
Basuki menambahkan bahwa sesuai aturan, DPMPSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait termasuk pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan non perizinan.
Rapat yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu melibatkan perangkat daerah teknis, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Bagian Oganisasi dan Tata Pemerintahan Setda Bengkalis serta Dinas Kominfotik.
Sebelumnya pada segmen pertama pada pagi hari, DPMPSP juga telah melakukan kegiatan serupa, melibatkan perangkat daerah teknis lainnya yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Perkim dan Dinas PUPR.
Diakhir pengantar, Basuki berharap semua perangkat daerah teknis terkait dapat membantu DPMPSP dan bekerjasama dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) beserta regulasi yang berhubungan dengan persyaratan perizinan.#DISKOMINFOTIK#