BENGKALIS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) dinobatkan memiliki nilai terbaik dari Perangkat Daerah lain di Kabupaten Bengkalis dalam kepatuhan terhadap standart pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan nilai 95.50.
Penilaian itu disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Ahmad Fitri saat melakukan pertemuan di kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 21 Februari 2019.
Usai pertemuan, Ahmad fitri bersama Kepala Pencegahan Ombudsman Perwakil Riau Dasuki Bantani berkunjung ke kantor DPMPSP diterima langsung Kepala Dinas DPMPS Basuki Rakmad.
“Selamat untuk DPMPSP sudah menjadi yang terbaik dalam penilaian kepatuhan, namun demikian masih ada yang perlu ditingkatkan khususnya tentang waktu penyelesaian laporan secara langsung,†kata Ahmad Fitri.
Selain itu, sambungya, dari segi pelayanan perlu disediakan tempat pelayanan khusus bagi orang-orang difabel, agar mereka nyaman saat datang ke kantor DPMPSP.
Menanggapi itu, Kepala DPMPSP Basuki Rakhmad berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayan yang ia pimpin.
“Penilaian terbaik yang kami terima tentu menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan publik, baik itu dari segi adminstratif maupun dari segi sarana dan prasana,†ungkap pria yang pernah menjadi Camat Mandau ini.
DPMPSP menjadi yang terbaik dalam kepatuhan standart pelayanan publik usai Ombudsman melakukan penilaian secara serentak pada bulan Mei hingga Juli 2018.
Beberapa Variabel dan Indikator penilaian diantaranya, standart pelayanan, maklumat pelayanan, pelayanan khusus, visi misi dan motto pelayanan dan pengelolaan pengaduan.#DISKOMINFOTIK