DPRD Bengkalis Sahkan Perda BPHTB dan PAT

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
12-April-2011

BENGKALIS- Meskipun telah mengalami beberapa kali keterlambatan laporan pembahasan, dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah (BHPTB) dan Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten Bengkalis oleh panitia khusus (Pansus) A membahas tentang BPHTB dan Pansus B membahas tentang PAT DPRD Kabupaten Bengkalis. Akhirnya hari ini, Selasa (12/4/11) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dilaksanakan di daerah ini.

Pengambilan keputusan DPRD Bengkalis melalui sidang paripurna istimewa, Selasa (12/4/11) dihadiri 24 orang anggota dewan ini, dipimpin oleh Wakil Ketua II Hidayat Tagor dan didampingi Wakil Ketua III Ali Akbar. Dari pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Asmaran Hasan. Juga tampak hadir Assisten I, H Burhanudin dan sejumlah pejabat teras lain di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Diawali dengan pembacaan laporan dari Pansus A membahas tentang BPHTB dibacakan oleh juru bicara Thamrin Mali, sedangkan juru bicara Pansus B membahas tentang PAT oleh Sofyan.

“Bagi dinas terkait agar segera menyiapkan perangkat yang berhubungan dengan teknis pemungutannya dan memperbaiki sistem pendataan pertanahan agar dapat dipungut terhadap wajib pajak,” ujar juru bicara Pansus A BPHTB, Thamrin Mali.

Sesuai dengan amanah yang diberikan maka Pansus B, agar instansi terkait menyampaikan secara transparan dan target-target maksimal yang akan dicapai dalam pendapatan air tanah ini. Kami menyetujui ranperda ini menjadi perda sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku dan digunakan sebagaimana mestinya,” papar juru bicara Pansus B PAT, Sofyan di hadapan hadirin sidang.

Dengan disahkannya Perda tentang BPHTB dan PAT, maka segera akan dilakukan pungutan terhadap wajib pajak terhitung pada tahun 2011 ini yang sepenuhnya telah 100 persen diserahkan kepada pemerintah kabupaten. Dan yang sebelumnya 64 persen hanya untuk penerimaan daerah kabupaten dari BPHTB dan 70 persen untuk penerimaan bersumber dari pajak PAT.***(dik)