DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pembentukan Dana Cadangan Multiyears

icon   Pada 23 Desember 2011 Bagikan ke :
Pemkab Bengkalis memiliki dana cadangan proyek multi years Rp 310 miliar. Pengalokasian dana tersebut legal setelah DPRD mengesahkan Perdanya.

BENGKALIS- DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Multiyears sebesar Rp 310 miliar rapat paripurna yang digelar, Jumat (23/12/11).

Setelah sebelumnya pembahasan Dana Cadangan tersebut diamanatkan ke Badan Anggaran (Banggar) Dewan. Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah didampingi Hidayat Tagor Nasution dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Suayatno, semua fraksi sepakat Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Multiyears disahkan menjadi Perda dengan catatan koreksi dan masukan yang disampaikan harus ditindaklanjuti pemerintah setempat.

Kesempatan ini Wabup Bengkalis Suayatno mengungkapkan, dana cadangan kegiatan multiyears itu untuk menyiasati besarnya dana yang dibutuhkan untuk sejumlah paket kegiatan fisik karena tidak mungkin bisa dianggarkan dalam satu tahun anggaran.

Ditambahkan Wabup, dana cadangan sebesar Rp 310 miliar ini merupakan dana awal dan memungkinkan untuk ditambah pada tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Dana ini nantinya masuk pada penerimaan APBD sebagai belanja langsung perangkat daerah.

“Dana cadangan ini akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat membangun sejumlah infrastruktur jalan,” ujar Suayatno di hadapan hadirin rapat.***(dik_RT.C)