Dukcapil Bengkalis Terbitkan 53.884 Keping KIA

icon   Pada 17 Juni 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus 2020 hingga pertengahan Juni 2021 sudah menerbitkan 53.884 keping Kartu Identitas Anak (KIA).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkalis, Ismail melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Suiswantoro, Kamis 17 Juni 2021.

Diterangkan pria yang dipanggil Suis, untuk tahun 2020 lalu, Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis menargetkan penerbitan KIA sekitar 25 ribuan anak. Namun tingginya antusias orang tua yang menguruskan KIA untuk anaknya sangat tinggi, maka jumlah yang dicetak melebih target.

Secara rinci, Kecamatan Bengkalis sebanyak 11.172 keping, Bantan 7212 keping, Bukit Batu 3344 keping, Mandau 8465 keping, Rupat 4577 keping, Rupat Utara 2980 keping, Siak Kecil sebanyak 4206 keping.

Selanjutnya Kecamatan Pinggir sebanyak 3227 keping, Bandar Laksamana 2053 keping, Talang Muandau 2237 keping, Bathin Solapan 4411 keping. 

“Pada tahun ini, KIA yang kami siapkan sebanyak 55 ribu keping,” ungkap Suis.

Lebih lanjut Suis menghimbau kepada orang tua yang anaknya belum mengurus KIA, agar segera mengurus ke Disdukcapil atau UPT Disdukcapil yang ada di masing-masing Kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, mewajibkan setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun memiliki KIA. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Suiswantoro menegaskan masa berlaku untuk KIA berbeda berdasarkan usia. Masa berlaku untuk anak di bawah usia 5 tahun akan berakhir ketika sudah menginjak usia 5 tahun, sedangkan anak di atas usia 5 tahun anak berakhir ketika berusia 17 tahun.

Manfaat KIA diantaranya memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan contohnya saat mendaftar BPJS, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk membuat paspor dan untuk transportasi.

Adapun, persyaratan untuk membuat KIA terbagi dua. Untuk anak berusia 0-5 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali. 

Sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. 

Untuk pengadaan fotonya tidak dilakukan teknis perekaman seperti KTP, foto yang dibutuhkan tersebut tercetak dengan ukuran 2x3 dan nantinya akan discan dan di letakkan pada kartu KIA. #DISKOMINFOTIK