BENGKALIS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin, 9 Agustus 2021, mengeluarkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2021.
Instruksi tersebuti berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota tersebut, 3 daerah di Provinsi Riau mengikuti Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4 mulai hari ini, Selasa, 10 s.d. 23 Agustus 2021 mendatang. Yakni, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Siak.
Sedangkan 8 daerah lainnya, termasuk Bengkalis tetap menerapkan PPKM Level 3. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Ingin tahu isi lengkap Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, silahkan klik di sini. Sedangkan untuk Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, silahkan klik di sini. ##DISKOMINFOTIK