Bengkalis -- Sesuai kesepakatan yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan Pemerinah Kota (Pemko) Dumai, Dusun Baru Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu, masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
”Memang, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait tapal batas wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Namun antara Pemkab Bengkalis dan Pemko sudah ada kesepakatan. Dusun Baru masuk wilayah Bengkalis”, tegas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis, H Muhammad.
Dikatakan mantan Camat Bukit Batu itu, kesepakatan tersebut dibuat pada Oktober 2006 lalu. Persetujuan kesepakatan tersebut, turut ditanda tangani oleh Gubernur Riau. Dengan demikian, baik Pemkab Bengkalis maupun Kota Dumai, harus patuh.
“Baik Pemkab Bengkalis maupun Kota Dumai tidak lagi boleh lagi mempersoalkan status Dusun Baru. Statusnya sudah jelas. Apalagi, persetujuan soal tapal batas tersebut dijadikan rujukan oleh pemerintah Riau untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta”, kata Fadli, Rabu (28/1).
Penegasan senada juga disampaikan Camat Bukit Batu, Basuki Rahmat. Kata mantan Sekretaris Kecamatan Tebing Tinggi Barat ini, secara administrasi, Dusun Baru tetap masuk ke dalam wilayah Bengkalis.
Mengenai banyaknya pemilik lahan di Dusun Baru adalah warga Dumai atau pun dari daerah lain, kata Basuki, hal tersebut sah-sah saja. Sepanjang bukan warga asing dan bukti kepemilikan lahannya sah secara hukum, katanya, hal ini tidak menjadi persoalan.
“Tak ada persoalan jika lahan di Dusun Baru banyak yang menjadi milik warga Dumai. Meskipun demikian, persoalan administrasinya tetap harus menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis”, tegas Basuki.
”Memang, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait tapal batas wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Namun antara Pemkab Bengkalis dan Pemko sudah ada kesepakatan. Dusun Baru masuk wilayah Bengkalis”, tegas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis, H Muhammad.
Dikatakan mantan Camat Bukit Batu itu, kesepakatan tersebut dibuat pada Oktober 2006 lalu. Persetujuan kesepakatan tersebut, turut ditanda tangani oleh Gubernur Riau. Dengan demikian, baik Pemkab Bengkalis maupun Kota Dumai, harus patuh.
“Baik Pemkab Bengkalis maupun Kota Dumai tidak lagi boleh lagi mempersoalkan status Dusun Baru. Statusnya sudah jelas. Apalagi, persetujuan soal tapal batas tersebut dijadikan rujukan oleh pemerintah Riau untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta”, kata Fadli, Rabu (28/1).
Penegasan senada juga disampaikan Camat Bukit Batu, Basuki Rahmat. Kata mantan Sekretaris Kecamatan Tebing Tinggi Barat ini, secara administrasi, Dusun Baru tetap masuk ke dalam wilayah Bengkalis.
Mengenai banyaknya pemilik lahan di Dusun Baru adalah warga Dumai atau pun dari daerah lain, kata Basuki, hal tersebut sah-sah saja. Sepanjang bukan warga asing dan bukti kepemilikan lahannya sah secara hukum, katanya, hal ini tidak menjadi persoalan.
“Tak ada persoalan jika lahan di Dusun Baru banyak yang menjadi milik warga Dumai. Meskipun demikian, persoalan administrasinya tetap harus menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis”, tegas Basuki.