BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Surat Edaran tersebut bernomor 360/COVID-19/V/2021/160 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis pada tanggal 30 Mei 2021, dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2021.
Isi dari surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya umum, seperti kegiatan politik, seni, olahraga, seminar lokakarya, pernikahan, dan resepsi.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang kegiatan pusat perbelanjaan, restoran, cafe, tempat makan, tempat perbelanjaan, pusat rekreasi, hiburan malam boleh beroperasi seperti biasa hanya saja jam operasionalnya maksimal jam 22.00 WIB.
Sementara untuk akad nikah, diizinkan hanya dihadiri maksimal 20 orang (10 orang pihak laki-laki dan 10 orang pihak perempuan), lalu untuk resepsi pernikahan harus dilaksanakan di ruang terbuka, dengan jumlah undangnan paling banyak 150 orang dan jumlah orang yang berada di dalam ruangan tidak boleh melebihi 50 % dari kapasistas ruangan dan kedatangan undangan harus diatur jamnya.
Untuk semua kegiatan pada sektor usaha dan perekonomian masih bisa dilaksanakan seperti biasa dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk mengetahui isi surat lebih lanjut, silahkan klik link dibawah ini
#PROKOPIM