Bengkalis – Jika tidak ada perubahan, mulai Rabu (14/1) mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, akan memiliki anggota baru. Keempat ‘wajah baru’ itu adalah Basri Yasin Mustofa, Oce Saputra Rahman Karya dan Bujang S. Basri dan Yasin dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara Oce dan Bujang dari Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Amanat Nasional.
Jika Basri merupakan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan H Syarwan Antoni, Yasin adalah pengganti M Tofikurrahman. Sementara Oce dan Bujang, pengganti dari H Azmi RF dan Irwansyah.
Syarwan, Tofikurrahman, Azmi dan Irwansyah, resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, terhitung sejak 22 Desember 2008 lalu. Mereka resmi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Bengkalis melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Riau. SK tersebut ditandatangani HM Rusli Zainal.
“Dengan keluarnya SK ubernur ini, maka secara yuridis formal, segala hak dan kewajiban masing-masing anggota dewan yang bersangkutan, dinyatakan gugur,” kata Sekretaris DPRD Bengkalis, H Sazaly Sulung.
Dikatakan mantan camat Bengkalis ini, SK pemberhentian dari Gubernur Riau itu, selain diterima pihaknya, juga turut ditembuskan ke masing-masing Partai Politik (Parpol) asal dewan yang bersangkutan.
Untuk Irwansyah, kata Sazaly , SK pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1981/XII/2008. Sedangkan PAW-nya diangkat Bujang. Pemberhentian Sarwan dan Tofikurrahman, SK pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1982 dan 1983/XII/2008 dengan PAW-nya Basri dan Yasin.
Sedangkan Azmi, pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1984/XII/2008, dengan PAW-nya Oce. “Keempat anggota DPRD Bengkalis PAW ini, menjabat sebagai anggota dewan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji,” kata Sazaly, , kepada wartawan belum lama ini.
Mengenai waktu pelantikan dan pengambilan sumpah keempat anggota dewan PAW itu, katanya, sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Musyawarah DPRD Bengkalis, akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari mendatang.”Semua persiapan sudah dilakukan, termasuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan dilakukan pelantikan nanti”, jelasnya.
Selain Syarwan, Tofikurrahman, Azmi dan Irwansyah, beredar informasi bahwa dalam waktu dekat seorang anggota DPRD Bengkalis juga akan diberhentikan dan diangkat PAW-nya. Yaitu H Revolyasa dari Partai Golongan Karya.
Bahkan, menurut informasi teranyar, pemberhentian Revolyasa yang pindah ke Parpol lain, tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Konon, draf SK pemberhentian Revolyasa ini sudah di meja HM Rusli Zainal.
“Tinggal menunggu ditandatangani. Diperkirakan paling lambat akhir Januari ini sudah keluar,” kata sebuah sumber yang layak dipercaya
Jika Basri merupakan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan H Syarwan Antoni, Yasin adalah pengganti M Tofikurrahman. Sementara Oce dan Bujang, pengganti dari H Azmi RF dan Irwansyah.
Syarwan, Tofikurrahman, Azmi dan Irwansyah, resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, terhitung sejak 22 Desember 2008 lalu. Mereka resmi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Bengkalis melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Riau. SK tersebut ditandatangani HM Rusli Zainal.
“Dengan keluarnya SK ubernur ini, maka secara yuridis formal, segala hak dan kewajiban masing-masing anggota dewan yang bersangkutan, dinyatakan gugur,” kata Sekretaris DPRD Bengkalis, H Sazaly Sulung.
Dikatakan mantan camat Bengkalis ini, SK pemberhentian dari Gubernur Riau itu, selain diterima pihaknya, juga turut ditembuskan ke masing-masing Partai Politik (Parpol) asal dewan yang bersangkutan.
Untuk Irwansyah, kata Sazaly , SK pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1981/XII/2008. Sedangkan PAW-nya diangkat Bujang. Pemberhentian Sarwan dan Tofikurrahman, SK pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1982 dan 1983/XII/2008 dengan PAW-nya Basri dan Yasin.
Sedangkan Azmi, pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1984/XII/2008, dengan PAW-nya Oce. “Keempat anggota DPRD Bengkalis PAW ini, menjabat sebagai anggota dewan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji,” kata Sazaly, , kepada wartawan belum lama ini.
Mengenai waktu pelantikan dan pengambilan sumpah keempat anggota dewan PAW itu, katanya, sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Musyawarah DPRD Bengkalis, akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari mendatang.”Semua persiapan sudah dilakukan, termasuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan dilakukan pelantikan nanti”, jelasnya.
Selain Syarwan, Tofikurrahman, Azmi dan Irwansyah, beredar informasi bahwa dalam waktu dekat seorang anggota DPRD Bengkalis juga akan diberhentikan dan diangkat PAW-nya. Yaitu H Revolyasa dari Partai Golongan Karya.
Bahkan, menurut informasi teranyar, pemberhentian Revolyasa yang pindah ke Parpol lain, tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Konon, draf SK pemberhentian Revolyasa ini sudah di meja HM Rusli Zainal.
“Tinggal menunggu ditandatangani. Diperkirakan paling lambat akhir Januari ini sudah keluar,” kata sebuah sumber yang layak dipercaya