BENGKALIS, PROKOPIM – “Untuk tahun 2020 ini hanya 4 (empat) bagian dari 12 (Dua Belas) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah yang kita susun Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, untuk bagian lain akan kita susun ditahun depan.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Rahmad saat membuka rapat koordinasi penyusunan SOP Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bersama PT.Mega Sejahtera Konsultindo bertempat di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 18/11/2020.
Keempat bagian yang akan melaksanakan penyusunan SOP dimaksud yakni Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Pembahasan Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis ini sebagai upaya mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan daerah dengan mengacu pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.” Ungkap Rahmad
Lebih lanjut menurut Rahmat lagi, penyusunan SOP ini didampingi oleh PT Mega Sejahtera Konsulindo dari Pekanbaru yang memiliki cabang di Kota Batam.
Dalam pendampingan penyusunan SOP ini pihak PT Mega Sejahtera Konsulindo menghimpun serta meminta masukan atas SOP yang telah disusun sebagai rujukan sementara sebelum dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama bagian-bagian yang telah ditetapkan
Hadir dalam pertemuan tersebut Kasubbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurhadi, Kasubbag Keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan Ibnu Hajar, Kasubbag Kelembagaan dan Anjab Ismail, Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Syafrizal, Kasubbag Kinerja Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian Nurzana.