Empat Ranperda di Tetapkan Menjadi Perda Tahun 2019

icon   Pada 10 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Haholongan hadiri rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Lima Ranperda, Senin (9/9/2019), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bengkalis.

Rapat paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua II Zulhelmi dan dihadiri 31 Anggota DPRD Bengkalis.

Dari lima penyampaian Ranperda tersebut ditetapkan empat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis.

Adapun Perda yang ditetapkan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Transportasi Jama’ah Haji Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Corporate Social Responsibility (CSR) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.


Dan untuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pernyataan Modal Kepada PT. Bumi Siak Pusako belum disetujui karena ada kendala salah satunya terdapat pada analisis Investasi.

Bupati Bengkalis dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Haholongan mengucapkan terima kasih, penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas hasil terhadap kelima ranperda, rekomendasi tersebut sebagai upaya kita bersama dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Terimaksih kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan melalui tim pansus DPRD, dapat kami terima untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti”, ucap Haholongan.