Enam Sekdes Terima SK PNS

icon   Pada 27 Juni 2011 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sebanyak enam Sekretaris Desa (Sekdes) menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejauh ini total jumlah Sekdes yang diangkat menjadi PNS sebanyak 42 orang dari total 83 Desa yang ada.

Penyerahan SK CPNS kepada enam Sekdes ini oleh Sekda, H. Asmaran Hasan pada Upacara Apel Senin pagi (27/6/11). Penyerahan SK PNS pada enam Sekdes pada hari Senin kemarin merupakan penyerahan tahap keempat. Dimana sebelumnya pada tahap pertama, SK PNS Sekdes diserahkan kepada 19 Sekdes, tahap kedua 11 Sekdes, tahap ketiga sebanya 6 orang dan tahap keempat (tahap tambahan) sebanyak 6 orang.

Dari 83 desa sebanyak 42 orang Sekdes diangkat menjadi PNS, sedangkan selebihnya 41 tidak bisa diangkat, karena alasan meninggal dunia, berhenti dari Sekdes, diangkat setelah tahun 2004, ikut Calon Kepala Desa dan lulus formasi umum.

Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Asmaran Hasan, mengatakan Sekdes selaku motor manajemen dituntut jeli dengan persoalan administrasi desa dan administrasi kependudukan. Sekdes juga diminta lebih giat menyosialisasikan program Pemkab Bengkalis, seperti program Jamkesmasda dan program-program yang termaktub dalam visi misi kabupaten Bengkalis.

Disamping itu, Sekdes juga diminta agar memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan birokrasi tidak boleh berbelit, apalagi sampai menghambat proses pelayanan terhadap warga. Upaya ini penting agar masyarakat akan kembali menaruh kepercayaan terhadap kinerja para Aparatur Pemerintahan. diakui selama ini masyarakat selalu menilai buruk terhadap kinerja PNS. Anggapan itu harus dijawab dengan kerja keras dan menunjukkan PNS mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

Sekdes diminta untuk membangun kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan. Tidak hanya itu, H. Asmaran Hasan meminta agar Sekdes tidak terlibat dan urusan politik baik sebagai pengurus partai maupun tim sukses partai tertentu.

Lebih lanjut Sekda menegaskan agar Sekdes meningkatkan kinerja, disiplin, rasa tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. kemudian mampu bekerjasama, mempunyai motivasi, punya kreativitas, dedikasi dan loyalitas kepada tugas dan pimpinan. “Peganglah amanah yang telah dibebani dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Jangan menyalah gunakan wewenang,” ungkap Asmaran.

Sementara itu, bagi Sekdes yang tidak diangkat menjadi PNS, Asmaran meminta agar agar tidak kecewa, karena hal itu sudah ada ketentuannya. Sekdes yang tidak diangkat menjadi PNS akan diberikan dana kopensasi tergantung pada masa kerjanya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 20 juta. (Adi_HUMAS)