Entry Briefing BPK Atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020

icon   Pada 10 Maret 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Mulai hari ini, Rabu (10/3/21) tim Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau akan melaksanakan pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) tahun 2020.

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekretaris Daerah H Bustami HY saat ikuti Entry Briefing bersama BPK yang juga dihadiri oleh Perangkat Daerah melalui zoom meeting di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (10/3/21).

Tim BPK diketuai oleh Arnawan Hendy Prabawa Dani Indra, Muhammad Zaki, Handy Christianti, Sondang Malia, Andika Rianastiti dan Resky Agung.

Kata H Bustami, selama BPK melakukan audit di Kabupaten Bengkalis diharapkan kerjasama dari semua instansi terkait agar membantu serta mendukung sepenuhnya proses audit. Kemudian mempercepat penyediaan data maupun dokumen yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan ini dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Selain itu, kami selaku Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen tidak akan meninggalkan tempat tanpa seizin pimpinan selama proses audit berlangsung," jelas Bustami.

Tidak hanya itu, tambah Bustami, bagi pejabat yang diutus untuk melakukan komunikasi bersama BPK adalah pejabat yang mengetahui dan mampu membuat keputusan serta dapat memanfaatkan waktu secara singkat untuk melakukan perubahan dari masukan yang disampaikan oleh BPK.

"Kami harapkan pemeriksaan ini berjalan lancar. Mudah-mudahan LKPD tahun 2020 Kabupaten Bengkalis mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harap H Bustami.

Kemudian Ketua tim BPK Perwakilan Riau Arnawan Hendy Prabawa mengatakan pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 melalui 4 tahapan atau alur. Dimana tahap pertama dilakukan pemeriksaan interim dimulai pada 26 Januari sampai dengan 24 Februari 2021. Kemudian tahapan kedua yaitu penyerahan LKPD kepada BPK dilanjutkan tahap ketiga pemeriksaan LKPD dimulai tanggal 9 Maret sampai 7 April 2021 dan tahap keempat penyerahan LHP atas LKPD terhitung 23 hari kerja setelah pemeriksaan.

"Untuk Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan LKPD kepada BPK pada Jum'at (5/3/21) lalu, dengan ini kami harapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mendukung proses audit ini sehingga nantinya kami dapat menjalankan tugas tepat waktu," kata Arnawan.