MANDAU – Pada hari ini, Forkopimcam Mandau melaksanakan rapat terbatas untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bengkalis tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Semepena Hari Raya Idul Fitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dalam rapat tersebut, hal yang paling disoroti adalah terkait pelaksanaan Shalat Ied. Camat Mandau Riki Rihardi menuturkan bahwa berdasarkan surat edaran, untuk daerah berstatus zona merah/oranye, penyelenggaraan shalat Ied agar dilakukan di rumah masing-masiing.
Sementara untuk wilayah berstatus zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Ied tetapi harus di Mesjid/Musholla dan tidak boleh di lapangan.
Pelaksanaan Shalat di lapangan dikhawatirkan akan memicu perkumpulan Jemaah dengan jumlah banyak, hal ini sangatlah beresiko menularkan Covid-19.
Dalam rapat ini juga, Camat Mandau meminta “Kepada pihak atau pegurus Masjid/Mushalla yang melaksanakan shalat Ied untuk membuat surat pernyataan bersama tentang pertanggungjawaban dalam melaksanakan Shalat Ied, hal ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama untuk mematuhi aturan dari Pemerintah” Tegas Camat Riki.
Forkopimcam Mandau akan mengawasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan menghimbau kepada Mesjid/Musholla yang melaksanakan Sholat Ied untuk mematuhi aturan lainnya seperti :
- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
4.Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.