Gaji PNS Meranti Bukan Tanggungjawab Bengkalis

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
04-February-2010

Bengkalis – Bupati Bengkalis menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS tahun 2010 di Kepulauan Meranti, bukan lagi menjadi tanggungjawab Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk.

Penegasan itu dikemukakan Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah, H Sulaiman Zakaria, ketika memberi jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Bengkalis.

Sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah fraksi yang disampaikan sehari sebelumnya, penjelasan itu disampainya dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis. Paripurna di gedung DPDR Bengkalis yang didilaksanakan Rabu malam (3/2) lalu dan dihadiri 27 anggota DPRD tersebut, dipimpin wakil Ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, Ali Akbar.

“Sesuai surat Pemerintah Provinsi Riau No. 900/Keu/03.03.a, tanggal 29 Januari 2010 lalu, pembayaran gaji dan tunjungan bagi CPNS dan PNS di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2010 menjadi beban APBD Kepulauan Meranti sendiri. Tidak lagi menjadi tanggungjawab Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk”, tegas bupati.

Sehari sebelumnya, di tempat yang sama ketika menyampaikan pemandangan umum, melalui juru bicaranya, sejumlah fraksi di DPRD Bengkalis tetap meminta agar alokasi anggaran gaji dan tunjangan untuk CPNS dan PNS di Kepulauan Meranti dianggarkan dalam APBD Bengkalis 2010.

Melalui juru bicaranya Muhammad Tarmizi, harapan itu disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian, Fraksi PAN Plus melalui juru bicaranya Darmizal, Fraksi Gabungan Bintang Buruh Nurani Kebangsaan yang disampaikan Syafro Maizal dan Fraksi Partai Gerindra Patriot PKB PDS melalui juru bicaranya Daud Gultom.

Pada bagian lain, bupati menjelaskan, karena dimungkinkan menurut ketentuan yang ada, dalam RAPBD Bengkalis 2010, Pemkab Bengkalis mengusulkan alokasikan dana bantuan hibah untuk Kepulauan Meranti sebesar Rp 18, milyar. “Dana yang diusulkan itu untuk dana operasional Rp. 3 milyar, Pemilukada pertama Rp 3 milyar dan pelayaran dasar (listrik) Rp 12,5 milyar”, jelas Syamsurizal.

Dalam paripurna malam itu, meskipun bupati sudah menegaskan gaji dan tunjangan CPNS dan PNS di Kepulauan Meranti tidak dapat dianggarkan dan aturan DPRD Bengkalis tidak membenarkan adanya instrupsi, Falzan Surahman (PBB) melakukan instrupsi beberapa saat sebelum siding paripurna ditutup.

Awalnya, intrupsi tersebut tidak ditanggapi Ali Akbar. “Sesuai keputusan Badan Musyawarah, pada siding paripurna kali ini DPRD Bengkalis hanya mendengarkan jawaban Bupati Bengkalis. Tidak boleh ada instrupsi terhadap apa yang disampaikan bupati,” tegas Ali Akbar.

Namun karena Falzan sedikit ngotot dan meminta waktu hanya sebentar, akhirnya pimpinan sidang mempersilahkan Falzan berbicara. Pada instrupsi tersebut, Falzan tetap meminta agar gaji dan tunjangan CPNS dan PNS di Kepulauan Meranti dianggarkan dalam APBD Bengkalis 2010.

sumber bagian humas