Gaji Tenaga Honorer Dari APBD

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
14-March-2011

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengharapkan pengertian Pemerintah Pusat terkait dengan persoalan tenaga kerja honor yang sampai saat ini belum ada titik terang. Sambil menunggu solusi dari persoalan tersebut, Pemkab berharap seluruh tenaga kerja honor untuk tidak resah dan bekerja seperti biasa

'Kita sudah menyiapkan surat yang berisikan berbagai pertimbangan mengapa kita tetap merekrut tenaga kerja honor. Surat ini nantinya akan kita sampaikan ke Menpan. Kita akan serahkan surat ini langsung ke Jakarta agar bisa menjelaskan panjang lebar,' ujar Asisten III Setdakab Bengkalis, H Tuah Hasrun Saily, di Wisma Daerah, Senin (14/3).

Dikatakan, memang berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 ada larangan untuk mengangat tenaga kerja honor. Namun kondisi riil di lapangan, tidak hanya di Kabupaten Bengkalis, melainkan di seluruh Indonesia masih terus mengangkat tenaga kerja honor dan sejauh ini tidak ada persoalan.

'Kalau memang dilarang mengapa setiap pemeriksaan oleh BPK, tidak dijadikan temuan. Padahal kondisi ini berlangsung sejak lama,' ujarnya.

Mantan ketua harian KONI Kabupaten Bengkalis ini mengungkapkan, Pemkab Bengkalis memiliki pertimbangan tersendiri mengapa pengangkatan tenaga kerja honor setelah tahun 2005 masih terus dilakukan. Alasan utama adalah Pemkab masih membutuhkan banyak tenaga kerja terutama untuk posisi guru dan tenaga kesehatan. Begitu juga halnya untuk tenaga teknis masih dibutuhkan untuk membantu kegiatan di SKPD-nya masing-masing.

'Total tenaga honorer kita, termasuk guru di lingkungan Kemenag, itu mencapai 6000 orang lebih. Mereka inilah yang membantu Pemkab Bengkalis dalam mengatasi persoalan pendidikan, kesehatan dan persoalan teknis lainnya. Kalau kita dilarang mempekerjakan mereka, akan menimbulkan persoalan besar,' ujar Tuah.

Disisi lain, biaya untuk membayar honor mereka menurut Tuah, 100 persen murni berasal dari APBD, bukan dari APBN. Artinya, secara keuangan negara tidak terbebani dengan mempekerjakan tenaga honor di Kabupaten Bengkalis.

'Lain halnya kalau untuk membayar honor mereka ini kita minta bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN, mungkin wajar-wajar saja ada pelarangan. Ini uang kita sendiri, dari APBD dan tujuannya pun bagus, membantu mengurangi pengangguran karena memang mereka dibutuhkan. Disinilah kita minta pengetian Pemerintah Pusat,' papar Tuah seraya mengatakan Pemkab telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp30 miliar pada tahun 2011 ini untuk membayar gaji tenaga kerja honor.

Dalam kesempatan tersebut, Tuah juga mengharapakan dukungan tertulis dari DPRD Bengkalis agar nantinya bisa memperkuat alasan Pemkab Bengkalis saat bertemu Menpan di Jakarta.

'Kita sudah hearing dengan DPRD dan mereka sangat medukung sekali. Namun, kita minta juga dukungan secara tertulis, sekaligus nanti kita bawa saat mengadakan pertemuan dengan Menpan,' ujarnya seraya mengatakan keberangkatan ke Jakarta tersebut akan dilakukan pada kesempatan pertama begitu proses evaluasi APBD selesai. (Zul)