BENGKALIS- Sedikitnya 224 pejabat dari eselon II dan III termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti sosialisasi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aula Rapat Lantai IV Kantor Bupati, Kamis (5/12/13).
Kegiatan ditaja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini resmi dibuka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis serta sekaligus sebagai narasumber Kepala Kejari Mukhlis.
Juga tampak hadir, Sekretaris Daerah Burhanuddin, kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, aparat negara harus memahami bahwa birokrasi bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Bergerak berdasarkan norma hukum dan aturan. Oleh karena itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian dari birokrasi harus mengetahui setiap proses dan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan agar terhindar dari dampak pelanggaran hukum yang lebih luas.
“Pada bagian-bagian tertentu sering terjadi perbedaan persepsi hukum antara satu aturan dengan aturan lainnya, kemudian juga dengan penafsiran yang berbeda. Hal semacam ini bisa menjadi awal kesalahpahaman dan berujung kesalahan pelaksanaan,” ujar Ketua DPW PAN Riau itu seperti dikutip dari release Humas Setdakab Bengkalis.
“Kita harapkan hal-hal yang masih menjadi persoalan dalam aplikasi di lapangan dapat dipahami lebih jelas dan lebih tegas,” imbuhnya.
Dibagian lain, Bupati Herliyan Saleh juga mengungkapkan, terdapat tujuh persoalan utama di Kabupaten Bengkalis perlu diselesaikan dan telah menjadi fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015.
Pertama, akses infrastruktur, seperti kondisi jalan, jembatan, air bersih, listrik dan perhubungan masih jauh dari kebutuhan sesungguhnya. Kedua akses pendidikan, dengan sarana dan prasarana masih sangat terbatas terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kecamatan, kualitas guru dan lulusan juga masih harus dibenahi.
“Ketiga, akses kesehatan masih sangat terbatas, jumlah dan kemampuan sumber daya manusia juga belum memadai, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hidup sehat juga masih kurang. Kemudian keempat, akses permodalan dan usaha ekonomi masyarakat, salah satu kendala utama bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya adalah modal,” terangnya.
Kelima ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan daratan dan kepulauan. Potensi daerah ini juga menjadi persoalan tersendiri sehingga menimbulkan tendensius sosial ekonomi bagi masyarakat. Keenam, pemanfaatan sumber daya dan letak geografis wilayah yang dimiliki belum bisa dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh SDM lokal.
“Terakhir adalah birokrasi yang masih lemah sehingga secara tidak langsung berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya lagi.
Menurut Herliyan, berdasarkan fakta dan kondisi itu, maka di dalam RPJMD telah ditetapkan program dan kegiatan serta target-target yang ingin dicapai untuk menjawab tujuh persoalan utama itu melalui dua pendekatan utama, yaitu pendekatan spasial (keruangan) dan pendekatan sektoral.
“Pendekatan keruangan di dalam RPJMD diterjemahkan menjadi grand strategy pengembangan empat kawasan dan pendekatan sektoral diterjemahkan dengan grand strategy enam jaminan kepada masyarakat. Kedua pendekatan ini merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah,” paparnya.***(dik)/RiauTerkini
Teks Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat menyampaikan pengarahan sekaligus membuka sosialisasi penegakan hukum dan pencegahan tipikor bagi pejabat eselon dan ULP, Kamis (5/12/13).
Kegiatan ditaja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini resmi dibuka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis serta sekaligus sebagai narasumber Kepala Kejari Mukhlis.
Juga tampak hadir, Sekretaris Daerah Burhanuddin, kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, aparat negara harus memahami bahwa birokrasi bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Bergerak berdasarkan norma hukum dan aturan. Oleh karena itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian dari birokrasi harus mengetahui setiap proses dan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan agar terhindar dari dampak pelanggaran hukum yang lebih luas.
“Pada bagian-bagian tertentu sering terjadi perbedaan persepsi hukum antara satu aturan dengan aturan lainnya, kemudian juga dengan penafsiran yang berbeda. Hal semacam ini bisa menjadi awal kesalahpahaman dan berujung kesalahan pelaksanaan,” ujar Ketua DPW PAN Riau itu seperti dikutip dari release Humas Setdakab Bengkalis.
“Kita harapkan hal-hal yang masih menjadi persoalan dalam aplikasi di lapangan dapat dipahami lebih jelas dan lebih tegas,” imbuhnya.
Dibagian lain, Bupati Herliyan Saleh juga mengungkapkan, terdapat tujuh persoalan utama di Kabupaten Bengkalis perlu diselesaikan dan telah menjadi fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015.
Pertama, akses infrastruktur, seperti kondisi jalan, jembatan, air bersih, listrik dan perhubungan masih jauh dari kebutuhan sesungguhnya. Kedua akses pendidikan, dengan sarana dan prasarana masih sangat terbatas terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kecamatan, kualitas guru dan lulusan juga masih harus dibenahi.
“Ketiga, akses kesehatan masih sangat terbatas, jumlah dan kemampuan sumber daya manusia juga belum memadai, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hidup sehat juga masih kurang. Kemudian keempat, akses permodalan dan usaha ekonomi masyarakat, salah satu kendala utama bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya adalah modal,” terangnya.
Kelima ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan daratan dan kepulauan. Potensi daerah ini juga menjadi persoalan tersendiri sehingga menimbulkan tendensius sosial ekonomi bagi masyarakat. Keenam, pemanfaatan sumber daya dan letak geografis wilayah yang dimiliki belum bisa dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh SDM lokal.
“Terakhir adalah birokrasi yang masih lemah sehingga secara tidak langsung berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya lagi.
Menurut Herliyan, berdasarkan fakta dan kondisi itu, maka di dalam RPJMD telah ditetapkan program dan kegiatan serta target-target yang ingin dicapai untuk menjawab tujuh persoalan utama itu melalui dua pendekatan utama, yaitu pendekatan spasial (keruangan) dan pendekatan sektoral.
“Pendekatan keruangan di dalam RPJMD diterjemahkan menjadi grand strategy pengembangan empat kawasan dan pendekatan sektoral diterjemahkan dengan grand strategy enam jaminan kepada masyarakat. Kedua pendekatan ini merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah,” paparnya.***(dik)/RiauTerkini
Teks Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat menyampaikan pengarahan sekaligus membuka sosialisasi penegakan hukum dan pencegahan tipikor bagi pejabat eselon dan ULP, Kamis (5/12/13).