Gelar Rakor RT/RW di Rupat Utara, Bupati Sampaikan 5 Program Penting

icon   Pada 8 April 2014 Bagikan ke :
BENGKALIS - Bupati Bengkalis H.Herliyan Saleh untuk kesekian kalinya menggelar rapat koordinasi dengan RT/RW, kepala dusun se-kecamatan Rupat Utara yang juga dihadiri UPTD, UPK, serta panwascam Rupat Utara. Acara dilaksanakan di gedung pertemuan Medang Perkasa desa Tanjung Medang, Minggu (6/4/2014), pertemuan itu membahas 5 hal penting.

"Lima hal yang disampaikan bupati dihadapan puluhan ketua RT/RW tersebut, mengenai program pemberdayaan Desa, Program Pelayanan Publik, Program Strategis di Pulau Rupat. Instruksi Presiden RI, terkait karhutla dan perambahan hutan serta himbauan untuk sukseskan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif 9 April,"kata Herliyan Saleh.

Selain itu, disampaikan Bupati Bengkalis lagi. Ada tiga produk unggulan yang menyangkut program pemberdayaan desa yakni ADD (Alokasi Dana Desa), UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpang Pinjam) dan Inbup PPIP (Intruksi Bupati Program Penguatan Infrasktrur Pedesaan).

"Kita merupakan Daerah yang sangat peduli dengan pembangunan desa terlihat dengan besarnya dana yang dialokasikan, rata-rata tiap desa mendapatkan suntikan dana sebesar 3 milyar tiap tahunnya,"ungkap Bupati Bengkalis.

Sementara, terkait UED-SP Bupati mewanti-wanti agar memberikan pinjaman selektif kepada warga yang membutuhkan dan tepat sasaran, hal ini dilakukan guna menghindari tunggakan dan jangan coba-coba bermain dengan persoalan ini karena akan diproses secara hukum.

"Dalam upaya mengembangkan pariwisata pulau Rupat ini, Pemkab terus berupaya memperbaiki insfrasktur pendukung seperti jalan poros batu panjang - tanjung medang melalui program multiyears, pembangunan jaringan listrik keseluruh desa, dan saat ini di rupat utara telah berdiri SMK Pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan dalam waktu dekat akan dibuka Balai Latihan Kerja (BLK),"terangnya

Terkait dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bupati Herliyan Saleh, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena disamping merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap juga akan berdampak masalah hukum.

"Kepala Desa jangan pernah mengeluarkan SKT (Surat keterangan tanah) dilahan yang tidak jelas kerena siapa tahu lahan tersebut masih berstatus hutan. Saya juga ingatkan bapak2, ibu2 jangan pernah membakar lahan apalagi membakar hutan karena hukumannya berlapis, kalau dihitung-hitung bisa mencapai 36 tahun, ingat bupati,"katanya lagi.

Terakhir Herliyan Saleh juga, mengajak seluruh warga khususnya pulau Rupat dan Rupat Utara yang mempunyai hak pilih agar datang ke-TPS pada 9 april mendatang untuk menyalurkan hak suaranya, memilih calon legislatif DPR, DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD,"tutupnya orang nomor satu negeri junjungan itu. (asr)/RiauGreen