- Beranda ›
- Berita ›
- Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Pemkab Bengkalis Tegaskan Pakaian Dinas sebagai Identitas, Disiplin dan Profesionalitas ASN
Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Pemkab Bengkalis Tegaskan Pakaian Dinas sebagai Identitas, Disiplin dan Profesionalitas ASN
Pada 18 November 2025 oleh Aldy Alfaraby
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa 18 November 2025, di ruang rapat Hang Tuah kantor Bupati Bengkalis.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri,
Hadir sebagai narasumber, Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Dalam Negeri, Wasil Azmi, yang memberikan pemaparan teknis terkait aturan terbaru mengenai pakaian dinas ASN.
Dalam sambutannya, Johansyah Syafri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pemahaman ASN terhadap aturan yang berlaku. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir agar informasi yang disampaikan dapat dipahami secara menyeluruh.

“Apapun yang kita dapat dari narasumber hari ini, tolong disampaikan kembali kepada perangkat daerah masing-masing dan tentu bisa diimplementasikan,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman seluruh aparatur terhadap ketentuan pakaian dinas yang berlaku. Menurutnya, ASN perlu menjaga citra dan identitas sebagai pelayan masyarakat melalui penampilan yang sesuai aturan.
“Pakaian dinas ini merupakan jati diri bagi ASN,” ungkap Johansyah.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan aturan pakaian dinas bukan hanya untuk keseragaman semata, tetapi sebagai bagian dari pembinaan disiplin serta etika profesi ASN.

Sementara itu, narasumber Waasil Ajmi dalam paparannya menjelaskan bahwa pakaian dinas bukan hanya simbol formalitas, melainkan bagian dari identitas aparatur sipil negara. Menurutnya, penerapan pakaian dinas yang seragam dan sesuai aturan bertujuan meningkatkan kedisiplinan, kebersamaan, serta rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Waasil juga menguraikan sejumlah poin krusial mengenai pakaian dinas harian, mulai dari jenis pakaian, kelengkapan atribut, hingga standar penggunaannya pada hari-hari tertentu. Penjelasan tersebut dipaparkan secara rinci agar ASN memiliki pemahaman yang jelas dan tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menerapkan aturan pakaian dinas sesuai ketentuan Perbup Nomor 33 Tahun 2025 secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

Pemkab Bengkalis berharap setelah kegiatan ini, seluruh ASN mampu menerapkan aturan pakaian dinas dengan lebih disiplin dan konsisten, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan citra pemerintahan daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalitas ASN melalui pembinaan, regulasi yang jelas, dan pemantapan etika aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK