Instruksikan Bupati/Walikota Lakukan Sosialisasi: Gubernur Riau, “Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Akan Berbeda dengan PSBB di Kota”

icon   Pada 14 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menginstruksikan bupati dan wali kota di 5 daerah yang mulai besok direncanakan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyakat di wilayah masing-masing.

Bupati dan Wali Kota dimaksud adalah Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai.

Instruksi itu disampaikan mantan Bupati Siak dua periode ini setelah Menteri Kesehatan (Menkes) memberikan izin pelaksanaan PSBB dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di 5 kabupaten/kota tersebut.

“Kita minta bupati dan wali kota mulai hari ini segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat” kata Gubri Syamsuar, Rabu, 13 Mei 2020 sebagaimana dikutip dari corona.riau.go.id

Gubri mengungkapkan, untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota (seperti Kota Pekanbaru).

Katanya, jika di kota dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan. Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan. Sehingga pelaksanaanya tidak bisa disamaratakan.

“Misalnya ada desa yang jauh dipelosok dan terisolir, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB, karena tranposrtasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang” ujarnya dalam informasi publik bertajuk ‘Gubri Minta Bupati dan Wali Kota Sosialisasikan PSBB di 5 Kabupaten/Kota di Riau’.

Gubri mencontohkan desa yang terisolir tersebut, ada di beberapa kabupaten. Sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.

“Seperti di Siak itu ada nama Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum, yang daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakanya” katanya.

Mulai 15 Mei 2020

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, kemarin Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima Kepala Daerah tersebut.

Melalui Surat dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri juga menginformasikan bahwa PSBB di 5 kabupaten/kota tersebut direncanakan dimulai pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.

“Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut. #DISKOMINFOTIK