Keluarkan Surat Edaran: Gubri H. Syamsuar, “Satuan Pendidikan Dapat Memulai pembelajaran tatap muka terbatas, namun ...”

icon   Pada 18 Januari 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar, Jumat, 15 Januari 2021, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 8/SE/2021.

SE yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut, berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Dalam SE itu, Gubri menerangkan, satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Namun, lanjut mantan Bupati Siak tersebut, hal itu dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama atas rekomendasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota/kecamatan.

Serta, “setelah mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik dan sudah memenuhi daftar periksa kesiapa belajar tatap muka terbatas pada laman Dapodik”, tulis Gubri dalam poin 1 SE tersebut.

Untuk mengetahui secara lengkap SE Gubri Nomor: 8/SE/2021 dimaksud, silahkan klik di sini.