BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar, Jumat, 15 Januari 2021, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 8/SE/2021.
SE yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut, berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Dalam SE itu, Gubri menerangkan, satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, lanjut mantan Bupati Siak tersebut, hal itu dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama atas rekomendasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota/kecamatan.
Serta, “setelah mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik dan sudah memenuhi daftar periksa kesiapa belajar tatap muka terbatas pada laman Dapodik”, tulis Gubri dalam poin 1 SE tersebut.
Untuk mengetahui secara lengkap SE Gubri Nomor: 8/SE/2021 dimaksud, silahkan klik di sini.