Gubri H Syamsuar Sudah Teken Keputusan Peresmian Anggota DPRD Bengkalis 2019-2024

icon   Pada 6 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, secara resmi sudah mengeluarkan tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.

Peresmian Pembehentian dan Peremian Ppengangkatan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubri Nomor Kpts.977/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019

Melalui surat Nomor 171/PEM-OTDA/2083, tanggal 23 Agutus 2018, keputusan tersebut diteruskan kepada ke Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Dengan ini disampaikan Keputusan Gubri tersebut untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”, demikian sebagian bunyi surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Riau H Ahmad Syah Harrofie tersebut.

Lewat surat itu juga, kepada Ketua DPRD Bengkalis, Ahmah Syah, begitu Pj Sekda Riau ini akrab disapa, untuk melaksanakan pengambilan sumpah/janji nama-nama sebagaima lampiran II Keputusan Gubri Nomor Kpts.977/VIII/2019.

Yakni, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tulis Ahmad Syah dalam surat yang juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis, menyampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji tersebut kepada Gubri.

Juga Surati Ketua DPRD

Sebagai bentuk fasilitasi, Bupati Amril Mukminin juga menyampaikan surat senada kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Selain kepada Gubri, surat Bupati Bengkalis dengan Nomor 100/Tapem-Otda/2019/400, tanggal 6 September 2019 itu, ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Ketua KPUD Kabupaten Bengkalis dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, melalui surat itu Bupati Bengkalis juga mengingatkan, agar pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 sebagaimana Keputusan Gubri Nomor Kpts.977/VIII/2019, dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Untuk proses peresmian dan pelaksanaan pengambilan sumpaj/janji anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud, selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku”, jelas Johan mengutip alinea kedua surat Bupati Bengkalis tersebut.

Johan menambahkan, dokumen publik terkait dengan Keputusan Gubri Nomor Kpts.977/VIII/2019 itu diterimanya dari Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis.

“Sekitar pukul 10.15 WIB tadi. Tapi tidak langsung dikirim ke kami. Melalui Kasubbag Penyusunan Program Sekretariat Diskominfotik (Ikramuddin)”, tutup Johan.

Ingin mengetahui Surat Pj Sekda Riau Nomor 171/PEM-OTDA/2083 dan Keputusan Gubri Nomor Kpts.977/VIII/2019, silahkan di sini.

Sedangkan bila ingin mengetahui surat Bupati Bengkalis Nomor 100/Tapem-Otda/2019/400, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK#