Didampingi Wagubri H Edi natar Nasution: Gubri H Syamsuar Tetapkan Riau Darurat Pencemaran Udara Hingga 30 September

icon   Pada 23 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau.

Keadaan darurat tersebut ditetapkan mulai hari ini, 23 September sampai 30 September mendatang.

Dan, seandainya nanti pencemaran ini masih berlanjut, kata mantan Bupati Siak ini, penetapan pencemaran udara di Provinsi Riau tersebut diperpanjang.

Informasi itu langsung diterima Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Penjabat Sekretaris daerah Riau H Ahmad Syah Harrofie, Senin, 23 September 2019.

Video berdurasi sekitar satu menit tersebut diterima Johansyah dari Penjabat Bupati Bengkalis 5 Agustus 2015-17 Februari 2016 ini pukul 10.20 WIB tadi melalui layanan WhatsApp (WA).

Video tersebut nampaknya diambil ketika Gubri Syamsuar tengah melakukan Tanya jawab dengan wartawan. Tapi tidak disebutkan lokasinya.

Saat wawancara itu, Gubri Syamsuar mengenakan Pakaian Dinas harian (PDH) Kuning Khaki dan didampingi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution.

Ketika Gubri Syamsuar menjawab wartawan tersebut, Wagubri H Edy Natar Nasution disampingi kirinya. Juga mengenakan PDH Kuning Khaki. Keduanya juga sama-sama mengenakan kacamata.

Di bawah ini video Gubri Syamsuar dimaksud. #DISKOMINFOTIK#