Juga Hingga 21 April 2020: H Bustami HY, Bekerja di Rumah di Lingkungan Pemkab Bengkalis Juga Diperpanjang

icon   Pada 31 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis yang juga Sekretaris Daerah H Bustami HY menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020, kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) uga diperpanjang sampai 21 April 2020.

“Meskipun pemberitahuan resmi secara tertulis ke masing-masing Perangkat Daerah (PD), setiap Kepala PD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis harus menyesuaikan dengan SE Menteri PANRB tersebut,” ujar H Bustami HY, sebagaimana dikutip Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Selasa, 31 Maret 2020.

Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY juga menjelaskan, sudah menginstruksikan para Kepala PD dan Unit Kerja terkait untuk menyesuaikan seluruh naskah dinas sebelumnya yang berkenaan yang memiliki batas waktu dengan ketentuan atau aturan teranyar.

“Misalnya tentang WFH,” ujar H Bustami HY.

Sesuai SE Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis, WFH di berakhir hari ini.

Namun, hingga pukul 16.00 WIB tadi, surat perpanjang waktu WFH sebagai tindak lanjut SE Menteri PANRB itu belum diterima masing-masing PD.

Seperti sudah terpublikasi secara luas, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga, 21 April 2020.

Mengutip laman resmi Kementerian PANRB, menpan.go.id, perpanjangan masa WFH ini memang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020.

SE tersebut berisi tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. #DISKOMINFOTIK.