BENGKALIS – Kepada seluruh pejabat yang dimutasi, agar tidak membawa aset ketempat kerja yang baru, SK diberikan jika pejabat pengawas yang dilantik melampirkan bukti serah terima asetnya.
Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY dalam arahannya saat melantik 38 Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selasa (5/10/2021), di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah juga mengingatkan pejabat pengawas yang dilantik, kita ini adalah pelayan masyarakat, terkait dengan promosi, rotasi dan mutasi, jangan dimaknai sekedar formalitas pendistribusian jabatan, tapi harus diasumsikan dengan berfikir, bagaimana Kabupaten Bengkalis kedepan bisa lebih baik, maju dan sejahtera, melalui sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
“Tetap jaga dan pertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Karena pelayanan prima dan berkualitas melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang berkarakter merupakan misi kedua dari tiga misi Pemerintah Daerah agar tercapainya visi “Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ungkapnya.
H.Bustami HY juga mengingatkan, agar seluruh pejabat pengawas mempelajari aturan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
“Pelajarilah seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan sebagainya, sampai dengan Undang – Undang, karena dengan memahami aturan, dapat mempermudah pelaksanaan tugas saudara/saudari, dan menghindarkan kita dari permasalahan hukum. Dan yang perlu diingat, bahwa tertib administrasi adalah asas utama dalam pelaksanaan pemeritahaan saat ini, artinya semua kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggung jawabkan,” Pesan Bustami. #PROKOPIM