BENGKALIS, PROKOPIM – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin memimpin rapat Forum Komunikasi Lintas Bagian Tentang Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Program Kegiatan Perangkat Daerah Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (30/06/2020).
Rapat yang ditaja oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan SETDA Kabupaten Bengkalis ini menghadirkan langsung narasumber Kasubid Data dan Informasi Pembangunan Daerah Bappeda Litbang Provinsi Riau Gafar, SP. M.Si. dengan peserta terdiri Kasubbag dan Staf dari perwakilan masing-masing Bagian di Lingkup Setda Kabupaten Bengkalis.
Disampaikan oleh H Tengku Zainuddin bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional perencanaan terbagi atas 3 yakni rencana pembangunan jangka panjang dengan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah dengan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dan rencana pembangunan tahunan dengan dibuat untuk setiap tahun nya.
“Ketiga dokumen tersebut memiliki kertaitan yang saling berhubungan satu sama lainnya, dan ketiga dokumen tersebut juga wajib disusun dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Disamping itu, sesuai dengan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, tentang tata cara perubahan RPJMD dan rencana pemerintah daerah bahwa Renja Perangkat Daerah adalah dukungan perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 tahun.
Kemudian, untuk Renja Perangkat daerah memuat dengan meliputi program kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berdasarkan pedoman Renstra perangkat daerah dan RKPD.
Adapun penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman kepada Renstra perangkat daerah, dimana hasil evaluasi dari Renja Perangkat Derah tahun lalu, dan hasil evaluasi dari Renja Perangkat Daerah saat ini sedang berjalan.
Selanjutnya, Renja dijadikan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dan pada tahap berikutnya rencana kerja tersebut akan menjadi dukungan pelaksanaan anggaran yang ditetapkan melalui penetapan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten.
“Untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses pelaksanaan pembangunan ini, diperlukan usaha-usaha dalam menggali potensi sumber daya manusia yang ada untuk menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.
Diharapkan Melalui kegiatan forum komunikasi lintas proses perencanaan dilakukan dengan optimal dan berkesinambungan melalui program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah disesuaikan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.