Hanya Belasan Proyek di Bengkalis Kantongi Amdal

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
08-February-2010

Bengkalis - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis H TS Ilyas mengatakan, selama 2009, hanya belasan kegiatan yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan puluhan kegiatan yang ajukan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).

Padahal kegiatan proyek selama 2009 mencapai ribuan. BLH Bengkalis nyatakan kesadaran stackeholder masih rendah, dan kesadaran akan lingkungan belum sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah.

Badan Lingkungan Hidup Bengkalis setidaknya melaporkan ada 15 kegiatan proyek memiliki dokumen Amdal dan 45 kegiatan proyek memiliki dokumen UPL selama 2009. Sedangkan untuk kegiatan sedang berjalan, pelaku usaha/swasta maupun pemerintah sendiri belum ada yang melengkapi Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) ke pihak Badan Lingkungan Hidup Bengkalis.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27/1999 tentang Amdal, pelaku usaha atau swasta dan pemerintah harus mentaati ketentuan yang ada, dan yang tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 08/2006, tentang pedoman penyusunan Amdal.

‘’Hanya 15 kegiatan memiliki dokumen Amdal di BLH, kemudian 45 kegiatan dokumen UPL/UKL sampai sekarang. Padahal para pelaku usaha/swasta dan pemerintah ini, wajib penuhi aturan yang sudah ada tentang lingkungan,’’ ujar Ilyas Sabtu (6/2).

Dikatakan Ilyas, stakeholder yang ada di Bengkalis sangat kurang kesadarannya terhadap lingkungan. Hanya sedikit saja pelaku usaha yang benar-benar mentaati aturan lingkungan itu. Bahkan, para pelaku usaha terkesan asal-asalan dalam menangani persoalan limbah seperti pembuatan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) dan sengaja mengenyampingkan persoalan di lingkungan sekitar usahanya.

‘’Mereka pelaku usaha/swasta atau stockholder, masih sangat kurang kesadaran akan memperhatikan lingkungan. Ada juga perusahaan melalaikan masalah limbah dan ada yang perhatian, tetapi asal-asalan saja, seperti pembuatan intalasi pengelohan air limbah (Ipal),’’ katanya lagi.

Meskipun jumlah pelaku usaha diharuskan taat akan aturan, tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau sanksi dari BLH terhadap para pelaku usaha yang enggan melaksanakan ketentuan yang ada itu. Pihak BLH Bengkalis hanya sebatas mengimbau saja kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dianjurkan tentang kegiatan perusahaan di lingkungan sekitarnya.

‘’Diimbau kepada pelaku usaha/swasta maupun pemerintah, mentaati aturan yang ada, agar melaksanakan dan melengkapi dokumen-dokumen penting analisis mengenai dampak, pemantauan dan pengelolaan lingkungan ini,’’ tegasnya.(Evi / rnl)