BENGKALIS – Bertempat di aula Inspektorat jalan Antara Bengkalis, atas nama Bupati Bengkalis, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HT Zainuddin, Rabu, 26 Desember 2018, mengambil sumpah jabatan dan melantik Tarmizi sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis (Pejabat Administrator).
Selain Tarmizi, T Zainuddin juga melantik 4 Pejabat Pengawas dan 3 Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD).
Keempat Pejabat Pengawas tersebut adalah Dendi Henri Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, Hendra Dwi Permana, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Lalu, Yudhy HaryantoKepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Terakhir, Andri Irawan Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi pada Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan 3 pejabat fungsional P2UPD adalah Azman, Hamdan dan Inda Suarsi. Azman dan Hamdan dilantik dalam jabatan fungsional P2UPD Madya. Sedangkan Inda SUarsi dilantik dalam jabatan fungsional P2UPD Pertama.
Mereka bertiga yang sebelum merupakan Pejabat Pelaksana di Inspektorat menjadi Pejabat Fungsional sebagai bentuk penyesuaian/inpassing terhitung tanggal pelantikan.
Pelantikan Tarmizi sebagai Pejabat Administrator atau 4 Pejabat Pengawas tersebut, bukan lantaran ada mutasi atau promosi jabatan. Tetapi “hanya pelantikan kembali†sebagai konsekuensi adanya perubahan regulasi Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Salah satu hal yang berubah dengan telah diundangkannya kedua regulasi tersebut, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang sebelumnya ada di Diskominfotik, sekarang menjadi tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Sejak pelantikan tersebut, baik secara de yure maupun de facto (secara resmi) LPSE tidak lagi menjadi tugas dan fungsi Diskominfotik, tetapi pindah ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,†ujar Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, usai mengikuti pelantikan tersebut.
Selain Johan, juga hadir dalam pelantikan tersebut Plt Inspektur Suparjo, serta sejumlah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di BKPP dan Inspektorat Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK