BENGKALIS - Sejumlah ahli waris tidak dapat menyembunyikan rasa haru bercampur bahagia, saat Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp42 juta rupiah.
Bantuan yang diberikan secara simbolis tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan perlindungan kepada pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hadirnya kolaborasi ini, memberikan jaminan tidak hanya kepada pegawai berstatus PNS saja tapi, tapi juga bagi pegawai tidak tetap atau honorer.
Pegawai Non PNS ini mempunyai kesempatan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan berupa, jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
Pemberian santunan yang juga disaksikan Kepala BPJS Kepala Cabang Duri, Achiruddin itu digelar di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu 8 September 2021.
Sebelum menyerahkan, dalam pidatonya Bupati Kasmarni mengapresasi kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan sosial kepada pegawai NON PNS yang mengalami musibah, terutama yang meninggal dunia.
Selain itu, kegiatan yang dihadari sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis itu juga turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan Non ASN lingkup Pemkab Bengkalis. #DISKOMINFOTIK