Hati-hati Dalam Penetapan Tapal Batas, Rapat Tata Batas KTM Rupat

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

02-May-2011

BENGKALIS – Camat dan kepala desa diminta hati-hati dalam penetapan tapal batas kawasan hutan terkait program Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rupat. Langkah ini penting, agar tidak timbul persoalan dikemudian hari.

“Saya minta betul sama camat dan kepala desa agar benar-benar perhatikan masalah tapal batas ini. Perhatikan keakuratan data dan titik koordinat tapal batas, validitas terus data tapal batas ini,” ungkap Bupati Bengkalis, H. Herliyan Saleh saat memimpin rapat penetapan batas kawasan hutan produksi yang direkomendasikan akan dilepas untuk pembangunan perumahan transmigrasi KTM di Rupat, Senin (2/5/11).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda, Burhanudin, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Ismail, kepala Disnaker, Mustapa, Kadis Pertanian, Ahmad Ramli, Ketua Bappeda, Jondi, Camat Rupat Yusrizal, Camat Rupat Utara, Agus Syofian, dan kades Titi Akar, Hutan Panjang, Pangkalan Nyirih, Makeruh, Sungai Cingam dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Herliyan, guna mewujudkan dan menyukseskan program KTM ini maka diperlu penataan pulau Rupat yang baik. Terlebih, di pulau Rupat akan dibangun dua proyek berskala besar yakni program KTM dan perkebunan tebu beserta pembangunan pabrik gula. Makanya, agar tidak muncul konflik dan persoalan di kemudian hari, aparatur pemerintahan harus bekerja keras dalam penataan tapal batas dengan mempehatikan aturan yang ada.

“Berkaca dengan pengalaman masa lalu, kita harus hati-hati dalam penetapan tapal batas kawasan hutan dengan pemukiman masyarakat. Jangan enak-enak di depan, kalau nanti muncul persoalan. Lebih baik berpahit-pahit dahulu, sehingga tidak muncul masalah. Makanya, para petugas di lapangan harus proaktif,” ujar Herliyan.

Dalam perencanaan program KTM dan pembangunan kebun tebu serta pendirian pabrik gula di Rupat, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus melibatkan pihak ketiga yakni investor. Perlu sinergi antara stakeholder dengan masyarakat tempatan.

Disamping itu, petugas dituntut untuk lebih proakatif dalam menyosialisasikan penataan tapal batas hutan produksi yang direkomendasikan akan dilepas untuk pembangunan perumahan transmigrasi ktm di Rupat. Bupati juga berpesan, agar petugas tidak coba-coba bermain dengan masalah penetapan tapal batas.

“Jika nanti ada petugas yang coba-coba bermain, saya tidak toleransi, akan saya tindak tegas. Begitu juga, kalau ada pihak ketiga yang bermain, laporkan ke aparat hukum,” tandasnya.

Berdasarkan Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, untuk mendukung program KTM ini mulai pada tahun 2010 sudah dibangun 60 unit rumah, 3 unit fasilitas umum dan jalan sepanjang 16 KM. Sesuai rencana, transmigrasi yang bakal menempati KTM ini berasal dari lokal dan luar. Untuk penempatan warga transmigran, sejauh ini pemerintah kabupaten Bengkalis telah mengadakan kerjasama antar daerah (KSAD) dengan kabupaten daerah asal, yakni kabupaten Madiun sebanyak 15 keluarga, Propolinggo 10 keluarga, Sumedang 25 keluarga, Sleman 20 keluarga dan Gunung Kidul sebanyak 5 keluarga. (rilis/Adi)