Kadiskes Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir: Hilangkan Stigma Bila Rapid Test Positif, Orang Tersebut Sudah Dipastikan Positif Terinfeksi Covid-19

icon   Pada 11 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengimbau masyarakat, agar menghilangkan stigma (vonis) bahwa jika hasil rapid test positif, orang tersebut sudah dipastikan positif terinfeksi Covid-19 atau virus corona.

Pasalnya, kata Kadiskes Provinsi Riau, rapid test atau tes cepat Covid-19, hanya berfungsi sebagai (penyaring atau penyeleksi).

Rapid test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening atau penyeleksi antara orang yang berpotensi atau tidak berpotensi terinfeksi virus corona,” kata Mimi, Senin, 11 Mei 2020 sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id dan corona.riau.go.id.

Dijelaskan Mimi, hasil rapid test positif pada seseorang tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah positif corona. Karena, pemeriksaan untuk mengetahui seseorang positif corona atau tidak itu yakni dengan menggunakan alat PCR (Polymerase Chain Reaction).

“Ini penting diketahui masyarakat, untuk menghindari stigma terhadap orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test,” sebutnya.

Mimi kembali menjelaskan, bahwa hasil rapid test negatif, bukan berarti yang bersangkutan juga terbebas dari virus corona. Namun harus kembali dilakukan rapid test dengan jangka waktu 10 hari.

“Bila tes kedua hasilnya masih menunjukkan negatif, berarti yang bersangkutan memang negatif corona. Namun jika positif, maka akan langsung dilakukan tes PCR,” ujarnya.

Untuk itu, Mimi juga berpesan, bagi masyarakat yang hasil rapid test-nya positif maupun negatif, tetap harus mengikuti prosedur karantina diri.

“Karena yang diperiksa hanyalah mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan pasien Covid 19,” imbaunya. #DISKOMINFOTIK