Intruksi Bupati Kasmarni Saat Penyerahan DPA SKPD

icon   Pada 11 Januari 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni saat penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD tahun 2022, Senin 10 Januari 2022 menyampaikan intruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.

“Setelah DPA SKPD ini kami serahkan, kami perintahkan kepada kepala perangkat daerah, untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai dengan aturan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.

Selanjutnya instruksi lain yang disampaikan mantan Staf Ahli Bupati ini, minta minta kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan tersebut dengan baik, lancar, dan tepat waktu. Tidak dibenarkan untuk menumpukkan pekerjaan serta serapan anggaran pada akhir tahun, karena dapat menimbulkan permasalahan. 

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. kami juga minta, semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diidentifikasi dan dicarikan solusinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasmarni, mengingatkan agar dalam pelaksanaan anggaran, tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dengan memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Tak kalah penting kata Bupati Bengkalis, kepala perangkat daerah harus senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan transparan.

Selanjutnya, Kasmarni mengintruksikan kepala perangkat daerah agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran. Kepala perangkat daerah harus bertindak cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. 

Tak hanya itu, harus mengindentifikasi setiap permasalahan, dan lakukan evaluasi. termasuk evaluasi terhadap program dan kegiatan tahun anggaran 2021. Seperti serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang lambat dan menumpuk pada akhir tahun. Kemudian termasuk pekerjaan yang tidak selesai, agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran, sehingga masalah tersebut tidak terjadi di tahun 2022 ini. 

Kasmarni minta kepala perangkat daerah harus sudah menyampaikan laporan keuangan skpd tahun anggaran 2021 melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal 21 januari 2022 ini. dan yang tak kalah pentingnya. Setiap kepala perangkat daerah agar “out of the box” dan keluar dari kebiasaan lama yang tidak produktif. 

“Lakukan terobosan-terobosan inovatif dalam lingkup sistem, dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya, sehingga kita dapat meminimalisir segala kekurangan yang ada,” tandasnya. 

Turut hadir Wakil Bupati Bagus Santoso, Ketua DPRD Khairul Umam, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia. ##DISKOMINFOTIK.